Nasional

KPU Adakan Konsultasi Bersama Komisi II DPR Bahas Revisi PKPU Syarat Pilkada pada 26 Agustus

KPU Adakan Konsultasi Bersama Komisi II DPR Bahas Revisi PKPU Syarat Pilkada pada 26 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mengadakan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 26 Agustus mendatang guna membahas revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Afifuddin, mengatakan bahwa agenda penting mendatang akan berfokus pada materi yang sesuai dengan draft putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.

“Kan sudah ditetapkan tanggalnya, yakni 26 besok. Itu sudah final,” ujar Mas Afif di Kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga : Mendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Aparatur Desa di Sulawesi Tenggara

KPU RI Akan Merancang Juknis untuk Pencalonan Kepala Daerah

Afifuddin mengungkapkan bahwa hari ini KPU juga akan merancang petunjuk teknis (Juknis) untuk pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Petunjuk teknis tersebut direncanakan akan disosialisasikan selama periode pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.

” Petujuk teknisnya akan kita umumkan hari ini, ujar Afif “

Dua Point Penting Putusan MK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dua point penting yakni perihal ambang batas umur bagi Calon Kepala Daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk tentang aturan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi dapat mencalonkan calon kepala daerah, putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.

Pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengubah syarat usia minimal 30 untuk Cagub dan Cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Baca Juga : Bachrun Asrafil Tarik Perhatian di Penyerahan Rekomendasi B1 KWK Partai NasDem

DPR Anulir Pengesahan RUU Pilkada

Berbanding terbalik dengan itu Badan Legislasi DPR justru merivisi RUU Pilkada, alhasil keputusan Baleg itu mendapat respon dari berbagai pihak, gejolak masa aksi di Jakarta dan daerah tak terbendung, menginginkan DPR agar  tegak lurus ikut putusan MK. Akibat penolakan dimana-mana DPR pun menganulir pengesahan RUU Pilkada tersebut.

 

Laporan : Andika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button