Muna Barat

KPU Muna Barat Kembali Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

KPU Muna Barat Kembali Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) kembali membuka pendaftaran untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahap pendaftaran ini membuka peluang bagi masyarakat yang berminat untuk turut serta dalam proses demokrasi di Bumi Laworoku itu.

Baca Juga : KPU Muna Barat Bekali PPK dan PPS dengan Bimtek Training of Trainers

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, saat ditemui awak media, pada 23 April 2024, menyampaikan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran badan adhoc telah dimulai sejak 23 April dan akan berlangsung hingga 27 April mendatang. Di mana pada proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan di kantor KPUD Muna Barat bagi yang mengalami kendala dengan jaringan atau sinyal.

“Terkait dengan penerimaan badan adhoc, kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami proses pendaftaran dengan baik,” ungkap Tajudin.

KPU Muna Barat Kembali Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024: Pendaftaran Terbuka Untuk Umum

Tajudin menjelaskan bahwa pendaftaran badan adhoc terbuka untuk umum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022. Persyaratan tersebut antara lain adalah, berusia minimum 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, sehat rohani, perpendidikan minimum SMA atau sederajat, dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Lanjut Tajudin, proses seleksi badan adhoc tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan seleksi sebelumnya. Ujian tertulis memanfaatkan sistem CAT untuk menilai kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Tujuannya adalah menciptakan SDM penyelenggara Pilkada yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“KPUD Muna Barat juga akan menyiapkan tim helpdesk untuk mendukung proses pendaftaran dan menangani keluhan dari calon anggota PPK,” ujarnya.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Badan Adhoc

Lebih lanjut Tajudin mengatakan, untuk jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi badan adhoc juga telah diatur sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, yaitu, pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK, pada 23-27 April, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April.

Kemudian, perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, pada 30 April-2 Mei, penelitian administrasi calon anggota PPK, 24 April-3 Mei, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 4-5 Mei.

Sementara untuk seleksi tertulis calon anggota PPK, pada 6-8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, 9-10 Mei, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yakni, 4-10 Mei, wawancara Calon anggota PPK, 11-13 Mei, pengumuman Hasil Seleksi calon anggota PPK, 14-15 Mei.

Baca Juga : Sortir Lipat Surat Suara Upaya KPU Muna Barat Menjaga Integritas Sukseskan Pemilu 2024

“Penetapan Calon Anggota PPK, 15-16 Mei, dan pelantikan anggota PPK, 16 Mei 2024. Jadi proses perekrutan berakhir pada tanggal 16 Mei 2024,” terangnya.

Komisioner KPU Muna Barat, Faisyal, menekankan bahwa KPUD Muna Barat tengah gencar mensosialisasikan pendaftaran ini melalui media sebagai mitra resmi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dia berharap seluruh masyarakat Muna Barat dapat mengambil bagian dalam proses ini dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Semua warga dipersilakan untuk mendaftar selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkas Faisyal.

Laporan: Resiton Jamal
Editor: Arto Rasyid

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button