KPU Muna Barat Sosialisasikan Persyaratan Minimal Dukungan Calon Independen
KPU Muna Barat Sosialisasikan Persyaratan Minimal Dukungan Calon Independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menginisiasi kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan persyaratan minimal dukungan bagi calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju melalui jalur independen. Kegiatan yang berlangsung pada, Kamis, 9 Mei 2024, melibatkan berbagai pihak termasuk Bawaslu Muna Barat, para Lurah, Kepala Desa, Partai Politik, dan juga tokoh masyarakat.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin menyampaikan, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang telah dimulai.
“Tahapan pertama yang dimulai adalah sosialisasi pencalonan perseorangan, yang harus disampaikan secara masif dan menyeluruh kepada masyarakat,” ujar Tajudin dalam sambutannya.
KPU Muna Barat Sosialisasikan Persyaratan Minimal Dukungan Calon Independen: Bagaimana Informasi Tersampaikan ke Masyarakat
Olehnya, lanjut Tajudin, pihaknya mengharapkan kerjasama dari seluruh stakeholder termasuk kepala desa dan lurah agar dapat menyampaikan informasi tersebut, karena pencalonan perseorangan memiliki persyaratan berbeda dengan calon yang didukung oleh partai politik.
“Bagaimana persyaratan dukungan pencalonan perseorangan dengan mengumpulkan KTP Elektronik ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :
- KPU Muna Barat Kocok Ulang Badan Ad Hoc 205 Peserta Ikut Seleksi CAT PPK Pilkada 2024
- Berikut Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Rapat Pleno KPU Muna Barat
- KPU Muna Barat Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen
Senada, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Akbar Muhram Dani menerangkan, calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen harus memenuhi persyaratan minimal, yakni memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah wajib pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024, dengan jumlah 60.288 jiwa.
Bukan hanya itu, calon jalur independen juga harus mendapatkan dukungan yang meluas, mencapai lebih dari setengah total kecamatan di Muna Barat. Yakni dari 11 kecamatan, setidaknya calon independen harus mendapatkan dukungan dari 6 kecamatan. “Arti calon independen harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 6.029 KTP,” terang Akbar.
Dukungan KTP Bagi Calon Independen Tidak Boleh Ganda
Dalam penjelasannya, Akbar menegaskan, bahwa dalam dukungan KTP bagi calon independen ditemukan adanya dukungan ganda, maka dukungan tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sah.
Dukungan yang dinyatakan tidak sah dapat berdampak signifikan pada kelayakan calon tersebut untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Oleh karena itu, KPU Muna Barat sangat mengedepankan validitas dan integritas dalam proses pengumpulan dukungan bagi calon jalur independen. “Kita akan turun langsung ke masyarakat untuk validasi soal dukungannya benar atau tidak,” tutupnya.
Proses sosialisasi persyaratan dukungan bagi calon jalur independen menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan informasi dengan baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara jelas apa yang dibutuhkan untuk mendukung calon independen dalam Pilkada mendatang.
Laporan: Resiton Jamal
Editor: Arto Rasyid