Muna Barat

KPU Muna Barat Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen

KPU Muna Barat Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang, calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat melalui jalur independen harus memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2), daerah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 250.000 jiwa wajib mendapatkan dukungan minimal 10 persen.

KPU Muna Barat Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen: Persyaratan Dukungan

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat, La Tajudin. Menurutnya, untuk Muna Barat, calon independen harus memperoleh dukungan sebanyak 6.029 orang dari total 60.288 wajib pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

Baca Juga : KPUD Muna Barat Kembali Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Dukungan ini harus disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menyatakan bahwa penduduk yang dimaksud telah berdomisili di wilayah tersebut selama minimal 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.

“Jadi untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat yang melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang,” terang Tajudin saat ditemui awak media, Rabu, 24 April 2024.

Selanjutnya, calon independen harus memperoleh dukungan lebih dari setengah total kecamatan yang ada di Muna Barat, minimal enam dari sebelas kecamatan yang ada. “Setelah mendapatkan dukungan, KPUD Muna Barat akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut,” tuturnya.

KPU Muna Barat Umumkan Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Sementara itu, lanjut Tajudin, bahwa tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan. Dimulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari hingga 16 November, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus, sementara pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 27-29 Agustus. Tahapan berikutnya adalah penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.

Baca Juga : Sortir Lipat Surat Suara Upaya KPU Muna Barat Menjaga Integritas Sukseskan Pemilu 2024

“Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye dari 25 September hingga 23 November. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November, dan tahapan terakhir adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember,” ungkapnya.

Dengan demikian, persiapan menuju Pilkada November 2024 di Muna Barat telah memasuki tahapan penting, termasuk persyaratan bagi calon independen serta jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.

“Bagi pihak terkait diharapkan dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku guna memastikan jalannya proses demokrasi yang transparan dan berkualitas,” tutup Tajudin.

Laporan: Resiton Jamal
Editor: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button