KRNDARI-TAJAM.Co, Faizal Manomang melaporkan Harun Basnapal sejak 19 Desember 2022 ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan penipuan dan penggelapan.Ia merasa ditipu oleh direktur perusahaan tambang PT. Akar Mas Internasional itu senilai Rp 40 miliar. Atas royalti dari upayanya mengurus izin Kuasa Pertambangan (sekarang IUP) PT. AMI sebelum menjadi kaya raya saat ini.
Sayangnya, kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/651/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tersebut saat ini masih terkatung-katung. Padahal tanggal 28 April 2023, Kasubit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke-2 nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum, yang salah satu poinnya menyebutkan, “bahwa tahap penyelidikan telah kita laksanakan. Dan untuk menentukan naik tidaknya perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan akan dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Umum Polda Sultra”.
Karena penundaan yang dianggap terlalu lama itu, sejumlah massa pendukung Faizal Manomang lantas mendatangi Polda Sultra, Senin (5 Juni 2023), untuk meminta percepatan penyelesaian kasus, sekaligus menuntut mengganti penyidik yang diduga sengaja menunda-nunda proses perkara pidana.
Kepada media ini, Faizal Manomang menjelaskan kronologi hutang piutang yang menimpanya itu. Kata dia, perbuatan Harun Basnapal sudah merupakan penipuan sehingga ia melaporkan pidana, bukan perdata.
“Itu royalti kepada saya untuk pengurusan izin KP pada saat itu untuk PT. AMI, dan pernyataannya Haji Harun dinotariskan oleh Zainuddin Tahir tahun 2009. Sebelumnya itu dia penuhi sampai 2011, setelah itu macet,” tutur Faizal, Selasa (6/6/2023).
Kala itu, Harun Basnapal menjanjikan royalti atas jasa Faizal mengurus izin KP (IUP) PT. AMI sebesar 0,6 USD/metrik ton, setiap kali pengapalan ore nikel dari kawasan IUPnya di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Namun sejak tahun 2011 hingga saat ini, Harun tak pernah lagi memenuhi janjinya sebagaimana yang dituangkan dalam akta notaris tersebut.
Padahal kata Faizal, Harun Basnapal telah menikmati uang triliunan rupiah dari operasi usaha pertambangan PT. AMI. Tercatat, berdasarkan manifest dokumen pengapalan yang diperoleh dari Kantor Syahbandar Pomalaa, PT AMI sudah mengirim 101 mother vessel ore nikel dari WIUPnya. Itupun yang tercatat kata Faizal.
“Kalau dikonversi, kerugian royalti saya kira-kira Rp 40 miliar dari jumlah pengapalannya Akar Mas,” ujar Faizal.
Untuk diketahui, Mother Vessel adalah kapal induk yang memiliki berkapasitas besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan. Kapal Mother Vessel berkelas Nippon Kaiji Kyokai memiliki kapasitas GRT (Gross Register Tonnage) dan NRT (Net Register Tonnage) masing-masing 30.014 ton dan 18.486 ton.
Sejak beroperasi produksi, Harun Basnapal maupun PT Akar Mas Internasional, tidak pernah melaporkan hasil produksinya kepada Faizal Manomang selaku yang memiliki hak royalti atas penjualan orenya. “Tapi saya bisa dapat manifest di Syahbandar kok,” kata Faizal.
Berkali-kali ia meminta haknya kepada Harun, tak pernah dipenuhi. Bahkan terkesan menghindari kewajibannya atas jasa yang pernah Faizal berikan untuk perusahaan tambang tersebut.
Karena putus asa, ia pun melaporkan ke Polda Sultra untuk mendapatkan haknya kembali. Proses penyelidikan pun dilakukan. Faizal sendiri sudah di-BAP oleh penyidik, notaris juga saksi ahli dari Universitas Halu Oleo juga sudah dimintai keterangan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra atas nama Ipda Saenal Amiruddin, berkali-kali menjanjikan gelar perkara kasus tersebut sebagai prosedur resmi. Penentuan waktu mulai dari sebelum bulan puasa, sebelum lebaran, setelah lebaran tahun 2023, hingga kini janji hanya tinggal janji.
“Penyidik beralasan bahwa Haji Harun susah ditemui. Tapi saya ada kecurigaan, soalnya informasi yang saya dapat, dia bolak-balik ke Jakarta menemui Haji Harun,” ucap Faizal.
Belum ada tanggapan dari Polda Sultra terkait hal ini, pihak Harun Basnapal maupun PT Akar Mas Internasional sendiri belum memberi penjelasan.
Laporan: Gugus Suryaman