Kuantitas dan Kualitas Caleg
Oleh: Al Abzal Naim
Pada dasarnya, negara demokrasi menekankan kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini dapat ditilik dalam konteks (pacta subjetionis) yang mensyaratkan bahwa siapa yang memerintah adalah kehendak rakyat, sebab yang berdaulat adalah rakyat itu sendiri. John Locke menyebutnya dengan konsep goverment by consent of the people. Dan semua itu, pada Pemilihan umum adalah sarananya.
Sebagaimana momentumnya sedang berlangsung, selayaknya kita meresapi apa pemaknaan kedaulatan tersebut demi melahirkan-mengamanahkan kepemimpinan negeri ini pada sebaik-baiknya calon pemimpin.
Kesadaran akan kedaulatan penting, sebab dari titik tolak itu kemauan untuk melahirkan pemimpin yang baik disemai-tumbuhkan. Banyak masyarakat yang tidak menganggap bahwa merekalah yang berdaulat, hingga serta-merta melepaskan amanah kekuasaannya terkungkung pada paradigma gigantisme politik dinasti yang patrimonial-genealogis, money politics, dan faktor lain yang jauh dari kualifikasi meryt.
Hari demi hari melaju. Tak terasa tahapan Pemilu Serentak 2024 akan tergelar. Dari rentetan tahapan pemilu, akan melahirkan unsur-unsur pemimpin yang secara normatif mewakili kepentingan kita dalam mekanisme demokratis. Unsur-unsur pemimpin tersebut tentunya wajib lahir dari proses ideal, yakni proses pemilihan yang demokratis yang didahului oleh proses penjaringan oleh Parpol.
Sebagaimana Parpol merupakan suatu komponen infrastruktur politik yang bertanggungjawab dalam lahirnya figur pemangku kekuasaan di jenjang-jenjang struktur eksekutif dan legislatif Negara ini.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Terdefenisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Idealitas Parpol sebagai rahim kepemimpinan di negeri ini, tentu sangat bergantung pada proses rekrutmen hingga kaderisasi anggotanya.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Parpol melakukan rekrutmen terhadap warga Negara Indonesia untuk menjadi anggota Parpol, Bakal Calon anggota DPR dan DPRD, Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Semua penjaringan diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART masing-masing Parpol.
Sistem seleksi dan rekrutmen Parpol akan membentuk budaya Politik yang mendukung Prinsip-prinsip dasar demokrasi. Politik Hukum dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengarahkan peningkatan fungsi Parpol terhadap Negara dan Fungsi Parpol terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader/calon pemimpin yang memiliki kemampuan bidang politik.
Hal ini tentunya secara idealitas wajib dimaknai oleh Parpol dan secara konsisten menjadi budaya organisasi Parpol, di kepengurusan jenjang manapun.
Dalam realitas kekinian, tak dapat kita pungkiri proses rekrutmen dan kaderisasi anggota mengalami pasang surut dalam aspek kuantitas dan juga kualitas. Sebagai bentuk penghormatan atas Hak memilih, seyogyanya Partai menawarkan kader yang berkuantitas dan berkualitas baik. Agar pemimpin yang dihasilkan dari kontestasi demokrasi ini lebih baik.
Hal yang ironi jika melihat yang menggejala di Kabupaten Muna. Berdasar data verifikasi calon legislatif, terdapat kekurangan kuantitas kader partai yang dicalonkan. Tercatat 10 Partai Politik memiliki kekurangan calon legislatif dari kisaran kekurangan 1 calon hingga tidak mencalonkan kadernya sama sekali dalam satu daerah pemilihan. Berbagai penyebab dapat diidentifikasi dari Partai pendatang baru.
Namun lain halnya dengan beberapa Partai lama yang notabene masih juga bermasalah dalam kekurangan jumlah kader. Hal ini menegaskan bahwa Parpol lama belum menawarkan kaderisasi yang baik juga pendidikan politik di masyarakat.
Agaknya sumir memastikan bahwa calon yang ditawarkan oleh Parpol dan telah terfilterisasi oleh norma PKPU Pencalonan yang dapat menjamin kualitas calon legilsaltif yang ada. Namun setidaknya standarisasi demikian merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin hak mencalonkan (right to be candidate) sekaligus hak memilih (right to vote). Secara kualitas, standarisasi calon legislatif di Indonesia terfilterisasi oleh Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan (PKPU 20/2018).
Secara original intent (PKPU) adalah suatu jaminan kualitas rekrutmen calon anggota legislatif kita. Olehnya itu, secara substansial terdapat syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi sebagai syarat formil pun materil untuk menjadi seorang calon legislator.
Secara konsepsional formil, Negara memfilter kualitas calon legislatif yang dihasilkan melalui penormaan syarat pencalonan legislatif. Diluar itu, faktor non formil lahir dalam bentuk presepsi moralitas yang berkembang di masyarakat.
Salah satu bentuk konsepsional formil adalah dengan dibentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pemastian kualitas calon legislatif yang ditawarkan, melalui pengawasan kepemiluan. Lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu hadir dalam mengawas-memastikan kualitas calon legislatif kita berdasar standarisasi oleh (PKPU 20/2018). Dalam kewenangannya, Bawaslu dapat melakukan tindakan quality control. Melakukan pengawasan dari sejak sisi preventifnya, hingga korektifnya dan bahkan punitif.
Tentunya kewenangan tersebut diamanahkan oleh undang-undang dan terujuk pula dasar hukum standarisasinya pada undang-undang organik hingga berjenjang kebawah.
Baik dari sisi formil, tentu kehadiran Bawaslu dapat mengawasi, sudah sejauh mana kualitas calon legislatif kita berdasarkan standarisasi norma yang ada. Sedang dari sisi non formil, masyarakat dengan standarisasi moralitasnya memiliki nilai kekuatan tersendiri sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
Hal ini sangat dibutuhkan kombinasinya, agar kualitas pemimpin kita makin baik kedepannya. Hak Politik sebagaimana Hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan diperhadapkan pada Kedaulatan Rakyat yang mempersyaratkan individu mana yang berhak dipilih.
Syarat tersebut dari bentuknya adalah syarat preventif yang cenderung bersifat moral dan syarat korektif yang bersifat hukum.Syarat korektif ada pada norma pembatasan calon yang ada dalam perundang-undangan. Sedang syarat preventif ini terkadang tidak terdapat pada norma hukum.
Syarat preventif ini mesti kita tegakkan. Indikatornya adalah moral. Sebagai rakyat pemegang kedaulatan, kita berhak menyeleksi individu yang akan memimpin kita dari indikator tersebut. Marilah kita lahirkan pemimpin yang benar-benar bermoral baik sebagai landasan karakter seorang pemimpin.
Diluar hal tersebut ada permasalahan yang samar untuk ditilik keberadaannya. Yakni berkutat kuantitas calon legislatif yang ditawarkan oleh Parpol untuk dipilih oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati.
Dengan kuantitas yang tidak memenuhi kuota, patut dipertanyakan bagaimana proses kaderisasi parpol dan segala tindak-tanduk pendidikan politiknya di masyarakat.
Hal ini penting bukan hanya ditilik dari sisi pembangunan demokrasi oleh kerja-kerja parpol, namun sepatutnya bahwa rakyat mendapat jaminan bahwa secara kualitas berdasar norma hukum calon legislatif yang ditawarkan parpol layak untuk dipilih.
Disisi lain adalah jumlahnya yang semestinya cukup dari standar kuota yang didapatkan. Manakala itu kurang, tentu rakyat tidak punya pilihan lain selain memilih apa adanya.
Bayangkan saja jika anda berada di sebuah warung makan lesehan, dan ternyata menu yang ditawarkan hanya itu-itu saja. Tentu suatu hal yang sangat menyedihkan lagi maha menjengkelkan. Itulah masalah kita hari ini.
Penulis adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Muna