Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram
Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram. Satuan Reserse Narkoba dibawah komando IPTU Arman terus menunjukkan kepiawaian dalam memberantas sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Muna. Pasalnya, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan menyeret tiga orang tersangka.
Dalam operasi tersebut, tim lidik juga turut mengamankan barang bukti (BB) jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 179,53 gram. Tindakan tegas terukur yang diambil dalam mengungkap kasus ini menunjukan komitmen yang kuat dari kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Bumi Sowite.
Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram: Pengungkapan TKP Pertama
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman mengatakan, awalnya tim lidik berhasil mengungkap kasus pertama di lorong siswa, jalan Pendidikan, Kelurahan Fookuni pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita. Dengan mengamankan terduga tersangka berinisial LD. Z di indekost bersama seorang teman wanitanya.
Baca Juga : PAN Muna Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Anggaran Saksi di TPS Diduga Digelapkan?
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Plt Camat Batalaiworu, Muh, Rizki Rianto, tim lidik menemukan sejumlah BB termasuk 1 unit timbangan digital serta 11 saset berukuran kecil dan 1 saset ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,90 gram.
“Informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan setelah melakukan serangkaian pengamatan terlihat LD. Z awalnya keluar dari kamar kos dan menempelkan satu saset diduga sabu dibawah tiang telepon. Dari situ tim lidik mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam kamar kos,” terang IPTU Arman, Selasa, 20 Februari 2024 malam.
Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram: Ungkap Kasus Kedua dengan Barang Bukti 102,31 Gram
Kata mantan Kapolsek Kabawo ini, selang beberapa jam setelah pengungkapan kasus pertama, tepatnya pada, 20 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 wita, berdasarkan informasi warga terkait adanya transaksi narkotika di jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Fookuni menjadi perhatian tim lidik Narkoba. Setelah melakukan pemantauan tim kembali mengungkap kasus kedua dengan mengamankan terduga tersangka IM Alias E, di rumahnya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu dalam jumlah besar dengan berat bruto 102,31 gram serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan transaksi narkotika,” terangnya.
Tim Lidik Satres Narkoba Ungkap Kasus Ketiga dengan Barang Bukti 88,52 Gram
Sementara itu, pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 Wita, tim lidik Narkoba juga berhasil mengungkap kasus ketiga di Pasar Sentral Laino, jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, dengan terduga tersangka CY Alias C. Dia di tangkap di tempat parkir rumah makan cotto Sombaya, dari hasil penggeledahan badan ditemukan BB 91 saset ukuran kecil dan 1 saset ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta 1 unit timbangan digital yang disimpan dalam tas salempang berwarna hitam.
Baca Juga : IRT Penjual Nasi Kuning Akui Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Kendari
Selain itu, tim lidik Narkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah penginapan Anjar yang menjadi tempat menginap terduga tersangka dengan kembali ditemukan 3 saset ukuran kecil diduga berisi sabu, uang tunai Rp.630 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka. “Penangkapan berdasarkan dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya membawa tim lidik narkoba melakukan pemantauan di TKP yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut dengan berat bruto barang bukti 88,52 gram,” ungkap Arman.
Ketiga Terduga Tersangka Terancam Paling Lama 20 Tahun Penjara
Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram. Dalam operasi ini, selain melakukan penangkapan, tim lidik juga melakukan pemanggilan dan pendataan terhadap saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pembuatan mindik terhadap tersangka. “Ketiga terduga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Perwira dengan dua balak di pundaknya ini.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman