DaerahHukumMuna

Kurun Waktu 50 Hari, Polres Muna Ungkap 7 Kasus Sabu dengan 15 Tersangka

MUNA-TAJAM.Co, Baru menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba. IPTU Arman tunjukan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna.

Tak main-main, mantan Kapolsek Kabawo ini telah mengungkap sedikitnya 7 kasus peredaran narkoba dengan menyeret 15 orang tersangka dalam kurun waktu 50 hari atau sepanjang Januari hingga 20 Februari tahun 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin disela mempimpin jalannya konfrensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret lima orang tersangka usia remaja, pada Selasa (21/2/2023).

Dari total tersangka diantaranya merupakan target operasi (TO) sejak lama, sehingga saat penegakan hukum dijalankan, dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur.

“Jadi dari 15 orang ini ada yang dikategorikan pengedar dan juga pemakai. Dimana salah satu tersangka sudah menjadi terget operasi sejak lama,” ungkap Mulkaifin.

Perwira dengan dua bunga di pundaknya itu juga mengakui dalam pengungkapan lima tersangka usia remaja ini turut menyita barang bukti (BB) sabu dengan berat 25,60 gram. Dimana jumlah itu merupakan kategori besar untuk wilayah hukum Polres Muna.

“Tersangka mengakui barang diperoleh dari Bau-bau dengan sistim tempel, dimana setelah diterima dibagi menjadi paket terkecil dengan keuntungan Rp.25 ribu per paketnya,” tutup Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button