HukumMuna

Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu

MUNA-TAJAM.Co, Satu lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kejadian ini semakin memprihatinkan karena sebelumnya terjadi beberapa kasus serupa yang juga melibatkan oknum ASN di Bumi Sowite.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba dibawah komando IPTU Arman, terus menunjukan taringnya dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna.

Kali ini, Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang menyeret seorang oknum ANS berinisial AH Bin MRN yang bekerja disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

AH yang merupakan warga Jalan Sutan Syharir Kelurahan Raha I itu, ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu, Kelurahan Wamponiki bersama barang bukti enam shaset diduga sabu dengan berat bruto 6,88 gram.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman mengatakan, saat penangkapan selain sabu pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya seperti, satu unit alat hisap shabu (bong), sendok takar, pipet, pireks kaca, jarum pentul, pembersih pireks kaca, 36 shaset kosong dan satu unit telepon celuller.

“Penangkapan bermula dari informasi warga sekitar pukul 15.00 wita tentang sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu (SOR), sehingga kami melakukan pemantuan dengan cermat,” ujar Arman saat dihubungi Redaksi TAJAM, Selasa (21/11/2023) malam.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Arman itu, awalnya tim lidik memantau satu unit mobil Toyota Hilux double cabin warna hitam yang mencurigakan berhenti di depan gerbang SOR Laode Pandu.

Tak lama bersalang oknum ASN yang teridentifikasi sebagai tersangka, kemudian turun dari mobil lalu masuk ke dalam gerbang SOR dan kembali ke mobil setelah mengambil sesuatu diduga tempelan sabu. Sehingga dengan sigap, Tim Lidik langsung membekuk tersangka.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui upaya penyelidikan kami menangkap AH bersama barang bukti,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 127 Ayat (2) huruf a UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres muna. Dan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan diusut tuntas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwira dengan dua balak di pundaknya itu.

Diketahui, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku ASN agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan diri sendiri, instansi tempat bekerja, dan masyarakat pada umumnya. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button