TajamTajam
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
      • Bola
      • Otomotif
      • UFC
    • Life Style
      • Kuliner
      • Wisata
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
      • Redaksi
      • Narahubung
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
Search
Reading: Lagi! Pemkot Kendari Diduga Memanipulasi Titik Kordinat Ganti Rugi Lahan Inner Ring Road
Share
Notification Show More
Latest News
KNPI Kota Kendari Siap Gelar MUSDA Ke XIII
Daerah Kendari
Erwin Usman, Putra Sultra Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud
Kendari politik
Bank Sultra Dukung Penuh Implementasi ETPD Kota Baubau
Budaya Buton
Kuasa Hukum Bupati Muna Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hukum Nasional
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
Aa
TajamTajam
Aa
Search
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Life Style
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
Follow US
Tajam > Daerah > Kendari > Lagi! Pemkot Kendari Diduga Memanipulasi Titik Kordinat Ganti Rugi Lahan Inner Ring Road
HukumKendari

Lagi! Pemkot Kendari Diduga Memanipulasi Titik Kordinat Ganti Rugi Lahan Inner Ring Road

Tajam.co
Last updated: 2023/05/26 at 8:03 PM
Tajam.co Published 26 Mei 2023 898 Views
Share
3 Min Read
Abdul Rajab Sabarudin SH, sedang melengkapi kajian yuridis dan bakal melaporkan Pemkot Kendari ke Kejati Sultra atau langsung ke KPK.
SHARE

KENDARI-TAJAM.Co, Demi meraup keuntungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga telah memanipulasi titik kordinat dua bidang tanah untuk mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan Inner Ring Road.

Dugaan mencuat saat bidang tanah milik dua orang warga awalnya tidak masuk pada titik kordinat pembangunan jalan Ring Road, namun tanpa alasan yang jelas justru berada pada lokasi ganti rugi lahan.

“Kami duga dua bidang tanah itu titik kordinatnya sepertinya dipindahkan karena tiba-tiba saja berada dilokasi pembangunan jalan,” ungkap Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum Halima, warga terdampak pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari, Sabtu (27/5/2023).

Diketahui dua bidang tanah itu milik warga berinisial NNZ dengan luas 4000 meter persegi dan 969 meter persegi yang telah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 387.600.000.

Begitu juga bidang tahan lainnya milik warga bernisial AJH yang diwakili oleh SAH dengan luas 1197 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 538.650.000. Dimana kedua warga dimaksud telah dibayarkan sejak tahun 2021 lalu.

Rajab mengungkapkan, jika AJH pindah diatas lahan milik kliennya, begitu juga NNZ namun sudah dibeli oleh beberapa pihak bahkan sudah bersertifikat.

“Jadi ganti rugi yang diterima AJH seharusnya milik klien kami, dan NNZ diterima pihak yang memiliki sertifikat. Tapi faktanya AJH dan NNZ yang tetap menerima ganti rugi itu,” jelasnya.

Menurut Lawyer Legal Consultant & Advocate ARS & Co itu, jika dari sisi hukum tentu hal itu perpotensi pelanggaran hak keperdataan, paling fatal jika merujuk pada tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dalil menguntungkan pihak tertentu dan merugikan perekonomian negara.

“Kan dibeli pake uang negara, tapi tanah yang dibeli fiktif. Karena pada prinsipnya hak orisinil atas tanah yang diperjual belikan Pemkot dan dua pihak diatas (AJH dan NNZ) tetap melekat pada klien kami dan pihak yang telah membeli secara sah,” ketus Rajab.

Kendati demikian, Rajab mengaku saat ini tengah menunggu itikad baik dari para pihak terkait agar bisa memperbaiki keadaan. Namun jika tidak ada tindakan, bakal mengadukan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, sambil kita lengkapi kajian yuridis, kita menunggu itikad baik untuk mengembalikan keadaan mestinya, tapi jika tidak ada upaya, kita langsung saja ke KPK karena kalau diakumulasi dengan perkara MR sudah lebih dari satu miliar kerugian negara,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid

TAGGED: abdul rajab sabarudin, ganti rugi lahan, jalan inner ringroad kendari, manipulasi titik kordinat, pemkot kendari, sengketa lahan
Tajam.co 26 Mei 2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Wink0
Previous Article Visi Caleg Golkar Morowali Prioritaskan Pemekaran Desa Terisolir
Next Article Bawaslu Dalam Bingkai Demokrasi Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah
Hukum Muna
Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
17 Siswa Kepergok Pesta Miras, OSIS: Tidak Mencerminkan Seluruh Pelajar SMAN 1 Raha
Hukum Muna
Jaksa WO dari Sidang, Mengaku Kalah atau Minta Dilobi
Opini
TajamTajam
Follow US

© 2022 Tajam. All rights reserved.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Narahubung
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?