HukumKendari

Lagi! Pemkot Kendari Diduga Memanipulasi Titik Kordinat Ganti Rugi Lahan Inner Ring Road

KENDARI-TAJAM.Co, Demi meraup keuntungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga telah memanipulasi titik kordinat dua bidang tanah untuk mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan Inner Ring Road.

Dugaan mencuat saat bidang tanah milik dua orang warga awalnya tidak masuk pada titik kordinat pembangunan jalan Ring Road, namun tanpa alasan yang jelas justru berada pada lokasi ganti rugi lahan.

“Kami duga dua bidang tanah itu titik kordinatnya sepertinya dipindahkan karena tiba-tiba saja berada dilokasi pembangunan jalan,” ungkap Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum Halima, warga terdampak pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari, Sabtu (27/5/2023).

Diketahui dua bidang tanah itu milik warga berinisial NNZ dengan luas 4000 meter persegi dan 969 meter persegi yang telah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 387.600.000.

Begitu juga bidang tahan lainnya milik warga bernisial AJH yang diwakili oleh SAH dengan luas 1197 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 538.650.000. Dimana kedua warga dimaksud telah dibayarkan sejak tahun 2021 lalu.

Rajab mengungkapkan, jika AJH pindah diatas lahan milik kliennya, begitu juga NNZ namun sudah dibeli oleh beberapa pihak bahkan sudah bersertifikat.

“Jadi ganti rugi yang diterima AJH seharusnya milik klien kami, dan NNZ diterima pihak yang memiliki sertifikat. Tapi faktanya AJH dan NNZ yang tetap menerima ganti rugi itu,” jelasnya.

Menurut Lawyer Legal Consultant & Advocate ARS & Co itu, jika dari sisi hukum tentu hal itu perpotensi pelanggaran hak keperdataan, paling fatal jika merujuk pada tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dalil menguntungkan pihak tertentu dan merugikan perekonomian negara.

“Kan dibeli pake uang negara, tapi tanah yang dibeli fiktif. Karena pada prinsipnya hak orisinil atas tanah yang diperjual belikan Pemkot dan dua pihak diatas (AJH dan NNZ) tetap melekat pada klien kami dan pihak yang telah membeli secara sah,” ketus Rajab.

Kendati demikian, Rajab mengaku saat ini tengah menunggu itikad baik dari para pihak terkait agar bisa memperbaiki keadaan. Namun jika tidak ada tindakan, bakal mengadukan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, sambil kita lengkapi kajian yuridis, kita menunggu itikad baik untuk mengembalikan keadaan mestinya, tapi jika tidak ada upaya, kita langsung saja ke KPK karena kalau diakumulasi dengan perkara MR sudah lebih dari satu miliar kerugian negara,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button