MUNA-TAJAM.Co, Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha mendapatkan haknya untuk menerima program asimilasi rumah (Asirum).
Kelima warga binaan yang mendapatkan program Asirum rata-rata merupakan kasus pidana umum (pidum), dan dinilai telah berlakukan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Raha.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Muhammad Masrul mengakatan, pemberian program asirum kepada lima warga binaan telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dinilai berkelaukan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Raha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kelima warga binaan yang mendapatkan program asirum telah menjalani 1/2 masa pidananya. Ada yang putus satu tahun, 10 bulan dan ada yang 5 bulan, dimana setengah dari masa pidananya sudah kami asirumkan,” terang Masrul saat dihubungi Redaksi TAJAM.Co melalui Whatsappnya, Jumat, (10/3/2023).
Lanjut mantan Kepala Rutan Kelas IIB Singkawang itu, jika warga binaan yang mendapatkan program asirum tidak serta merta dinyatakan bebas seperti masyarakat pada umumnya, akan tetapi mereka tetap menjalani masa pidananya di rumah serta dikenai wajib lapor.
Masrul tak lupa mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat program asirum dan berharap kelimanya dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami harapkan selama menjalani program asirum kelima warga binaan tidak melakukan pelanggaran dan kembali melakukan tidak pidana,” harapnya.
Diketahui, Program Asimilasi Rumah (Asirum) ini adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.
Berdasarkan Permenkumham RI nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidanan anak dalam rangka penanggualangan penyebaran covid-19.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pemberian Asimilasi di Rumah kepada warga binaan tentunya Warga binaan yang diberikan hak dan telah berkelakuan baik selama menjalani Pembinaan di dalam Rutan Kelas IIB Raha.
Laporan: Arto Rasyid