DaerahHukumMuna

Lima Remaja di Muna Terlibat Peredaran Sabu, Satu Tertembak Lantaran Hendak Kabur

MUNA-TAJAM.Co, Terus menunjukan eksistensi dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Sowite. Kali ini lima orang yang masih berusia remaja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muna.

Dimana seorang tersangka R berusia 18 tahun yang telah lama menjadi terget operasi (TO) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kedua kaki lantaran berusaha melarikan diri saat hendak dibekuk tim Satres Narkoba.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, kelima tersangka ini yakni AR (20), FN (18), MR (18), DA (19) dan R (18) yang masih remaja itu ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) seberat 25,60 gram, pada Senin (20/2/2023) dini hari.

“Awalnya pada minggu (19/2) sekitar pukul 14.30 wita mendapat informasi seorang tersangka MR telah menerima barang sabu,” ungkap Mulkaifin didampingi Wakapolres, Kompol Anggi A.P Siahaan dan Kasat Narkoba, IPTU Arman saat gelar konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Setelah dilakukan pengintaian, baru sekitar pukul 02.30 wita, tim Satres Narkoba menemukan titik terang keberadaan MR yang terlihat singgah disalah satu rumah di jalan Jati, Kelurahan Butung-butung.

Saat MR keluar, anggota langsung menggrebek rumah tersebut dan ditemukan tersangka AR dan FN beserta barang bukti diantaranya 13 saset diduga sabu, alat timbang digital, alat hisap (bong), sendok takar, sejumlah hand phone, satu unit motor, dan 34 saset kosong.

“Saat dilakukan pengembangan, terdapat lima paket telah diedar dengan sistim tempel, kemudian ditemukan satu saset sabu milik MR serta hand phone,” ujarnya.

Selanjutnya para tersangka saat diintograsi mengakui barang haram itu diperoleh dari DA, dimana DA sendiri juga akui diperoleh dari R alias B.

“Saat hendak ditangkap R berusaha melawan dengan cara melarikan diri sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Mulkaifin.

Lanjut Perwira dengan dua bunga dipundaknya itu, tersangka R akui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KN asal Kota Bau-bau dengan modus operandi ditempel pada pohon ataupun tiang listrik, dan kemudian kembali dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pida penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dari kelima tersangka saat ini ada dikategorikan pengedar dan pemakai yang saat ini masih jalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button