Lukas Enembe Meninggal, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA-TAJAM.Co, Lukas Enembe Meninggal Ini Penjelasan KPK. Terdakwa suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kematian terdakwa mengakhiri proses hukum yang menjeratnya.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.
Lukas Enembe Meninggal ini Penjelasan KPK: Proses Hukum Berakhir
Lukas Enembe Meninggal ini Penjelasan KPK – Johanis Tanak tetap menegaskan bahwa meskipun proses hukum pidana terhenti dengan kematian terdakwa, masih ada opsi hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, langkah tersebut dapat diambil dengan melibatkan proses hukum perdata. Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), negara berhak menuntut pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Lukas Enembe Eks Gubernur Papua Tutup Usia
“Setelah tersangka meninggal, hak untuk menuntut dalam perkara tipikor atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara hukum berakhir. Walaupun begitu, negara masih memiliki kewenangan untuk mengejar ganti rugi keuangan. Ini dapat dilakukan melalui proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri,” seperti yang diungkapkan oleh Johanis.
Proses Gugatan Perdata untuk Menuntut Kerugian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal ini Penjelasan KPK – Johanis Tanak menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan seluruh berkas perkara mantan Guburner Papua, Lukas Enembe kepada kejaksaan dalam gugatan perdata untuk mengejar hak mengganti rugi keuangan negara. Dengan melibatkan langkah ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memfasilitasi pengajuan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri (PN).
Baca Juga: Lukas Enembe Dimata Papua: Gubernur Tercinta
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Pusat Anggkatan Darat (RSPAD), Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurutnya, Enembe meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB saat sedang menjalani perawatan cuci darah di RSPAD.
Meskipun Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang terlibat kasus suap, telah meninggal, berita ini mencerminkan penutupan aspek hukumnya. Meski begitu, dengan berakhirnya hidupnya, langkah hukum perdata masih membuka peluang negara mengejar ganti rugi keuangan akibat tindakannya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman