DaerahKonselPendidikan

Mahasiswa Unsultra Sosialisasi Hukum di Desa Langgea

KONSEL-TAJAM.Co, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi urgensi dokumen kependudukan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023. Mendapat respon positif oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat.

Kepala Desa Langgea, Drs.Sembo, mengucapkan terima kasih atas partisipasi mahasiswa KKN atas kebutuhan hukum masyarakat di wilayahnya. Menurutnya saat ini dibutuhkan kerja nyata dunia kampus dalam memberi pencerahan di masyarakat.

“Kami berterimakasih kasih pada Unsultra, mahasiswa KKN Fakultas Hukum yang telah memilih desa kami sebagai desa binaan. Ini bentuk peran kampus dalam mengabdikan ilmu di masyarakat. Semoga bisa terus bekerjasama,” harap Drs.Sembo.

La Ode Muhram Naadu sebagai dosen pembimbing mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara berterimakasih pada pemerintah dan masyarakat desa. Ia menjelaskan bahwa KKN ini adalah bentuk pengabdian nyata kampus kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemerintah dan Masyarakat Desa Langgea menyambut baik giat kami hari ini. Salah satu kewajiban kami adalah pengabdian. Bagaimana ilmu yang diperoleh di kampus diabdikan di masyarakat. Kedepan kami masih ada beberapa agenda kegiatan, semoga semua lancar,” ujar Muhram Naadu.

Muhram Naadu berharap kegiatan ini bisa lebih mendekatkan kampus pada desa. Berbagai program disiapkan dalam mengawal pembangunan hukum di desa.

“Unsultra menjadi pengawal dalam pembangunan di desa. Utamanya dan khusus soal kesadaran hukum di masyarakat. Kami akan turun lapangan mengadakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan konsultasi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Amran koordinator kelompok mahasiswa KKN menyampaikan masih ada lagi beberapa kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan kali ini sebagaimana sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang administrasi kependudukan.

“Administrasi kependudukan adalah suatu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara yang dicatatkan oleh negara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menjamin kepastian hukum pendataan identitas penduduk. Ini akan mendukung kelancaran pelayanan publik dan membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya secara tertib administrasi dan tertib hukum,” tutup Amran.

Laporan: Army

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button