Menurunkan Angka Pengangguran di Mubar, Pj Bupati Tetap Gunakan Jasa Honorer
MUBAR-TAJAM.Co, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri, Bahri meminta agar tidak ada lagi yang mempolemikan dirinya terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar).
Bahri mengatakan perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang diberikan oleh Negara yang harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“27 Mei 2023 saya melanjutkan kembali pemerintahan di Mubar untuk satu tahun kedepan (2024), jadi tidak perlu lagi harus dipolemikan. Itu semua sudah selesai,” pinta Bahri.
Ia akan melanjutkan kepemimpinan dengan tidak keluar dari kebijakan sebelumnya, yakni bagaimana mewujudkan mubar sebagai Wite Barakati yang diamanatkan dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2022-2026, Mubar sejahtera serta melaksanakan seluruh prioritas Nasional.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam melaksanakan prioritas nasional yakni memastikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Melaksanakan penanganan inflasi daerah, mengatasi stunting, diminta menurunkan kemiskinan terutama angka kemiskinan ekstrim, pastikan investasi masuk ke mubar serta penurunan angka pengangguran terbuka,” ujarnya.
Kata Alumni IPDN 07 itu, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan persoalan Non ASN pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 turunan dari UU Kepegawaian dan UU ASN.
“Disitu sangat jelas pada Pasal 99 ayat 1 yang menyatakan dengan berlakunya PP ini sudah tidak ada lagi Non PNS dan hanya diberikan dua tahun masa transisi. Jadi November 2023 kedepan sudah tidak ada lagi Non PNS,” ungkap Bahri.
Olehnya, jalan keluar yang dilakukan pemerintah daerah saat ini dengan memastikan para Non PNS mengikuti seleksi terbuka CPNS dan P3K, serta Non PNS diangkat sesuai kebutuhan dengan dibayarkan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMR).
“Poin ketiga ini harus dimaklumi karena APBD Mubar hanya Rp700 miliar, dimana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah, belanja pegawai hanya dibatasi 30 persen saja,” jelasnya.
Bahri menyebut jika saat ini di Mubar 2854 orang tercatat sebagai Non PNS, dan paling banyak adalah tenaga pendidikan (guru) sekitar 800 orang dan kesehatan 486 orang. Jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 1 seharusnya sudah tidak ada lagi.
“Ini kebijakan pemerintah sebagai upaya menurunkan angka pengangguran terbuka di mubar sehingga tetap dipekerjakan dengan sistim tenaga kontrak yang digaji adalah jasanya. Jadi anggarannya dari APBD pembelian barang dan jasa,” ungkap Bahri.
Lanjut Bahri, perekrutan CPNS merupakan program Nasional sehingga menjadi kewenangan Pusat, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mengusulkan formasi. Dan untuk Mubar mengutamakan tenaga Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dan Tenaga Teknis.
“Kenapa formasi itu diutamakan karena pembanguan sumber daya manusia (SDM) berkualitas saat ini sektor unggulannya adalah pendidikan dan kesehatan,”terangnya.
Mengingat perekrutan CPNS adalah kewenangan Pusat, Bahri pun meminta agar para tanaga kontrak untuk meningkatkan kualitas diri dan lamanya mengabdi menjadi salah satu poin penting sebagai nilai tambahan.
“Karena pemerintah daerah tidak punya intervensi terhadap kebutuhan pengadaan, jadi sekali lagi saya ingatkan kepada para Non PNS untuk meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.
Laporan: Arto Rasyid