DaerahMunapolitik

Meski di Gugat Rivalnya, Ini Harapan Cakades Kambawuna Terpilih

MUNA-TAJAM.CO, Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna baru saja usai digelar pada 24 November 2022 lalu. Namun terdapat beberapa hasil pemilihan berujung sengketa dari pihak yang kalah.

Seperti yang terjadi pada Pilkades Kambawuna Kecamatan Kabawo, meski dalam proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung lancar, namun terdapat gugatan diajukan calon kepala desa (Cakades) nomor urut satu, La Rusuli terhadap kades terpilih nomor urut tiga, La Ode Masruddin Upi.

Menanggapi gugatan itu, Masruddin tetap bersikap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada desk pilkades kabupaten untuk memutuskan.

Kendati demikian Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan berharap hasil pilkades mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat di desa kambawuna.

“Terima kasih setinggi-tingginya kepada masyarakat kambawuna karena telah memberikan saya amanah. Mari kita bangun kambawuna yang saling asih, asah dan asuh sesuai visi-misi kita bersama,” tutur Masruddin kepada jurnalis Tajam.Co, Rabu (30/11).

Menurut kades terpilih ini, gugatan yang dilayangkan La Rusuli merupakan hal biasa dalam proses berdemokrasi, dimana setiap gugatan diselesaikan pula dengan jalur demokratis sesuai aturan berlaku.

Cakades terpilih desa kambawuna, La Ode Masruddin Upi.

“Hak setiap calon yang berkontestasi tapi kami juga berharap dengan adanya aturan main ini, maka proses penyelesaian harus mampu melahirkan keputusan yang adil bagi semuanya sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di desa,” ungkapnya.

Masruddin mengaku bahwa ada keterbelahan persepsi masyarakat akibat adanya perbedaan pilihan. Olehnya itu langkah awal yang perlu dilakukan secara bersama oleh seluruh pihak terutama para cakades yang berkontestasi harus mengambil langkah rekonsiliasi.

“Dengan rekonsiliasi, pemerintahan kedepan dapat berjalan dengan baik. Kami percaya tim deks pilkades kabupaten mampu melihat semua proses sudah berjalan baik dan lebih dari itu sekarang sudah saatnya kita membangun desa secara bersama-sama,” tutupnya.

Diketahui terdapat beberapa hasil Pilkades yang berujung pada sengketa. Saat ini, desk pilkades kabupaten mulai memproses gugatan sengketa hasil pemilihan yang diadukan dari pihak cakades yang merasa di rugikan atau kalah.

Tercatat sebanyak 14 Cakades dari 13 desa yang mengajukan gugatan yang akan diputuskan oleh tim desk pilkades kabupaten dalam jangka waktu 10 hari.

Selanjutnya, berdasarkan tahapan yang telah direncanakan pelantikan cakades terpilih nantinya digelar pada 31 Desember 2022.

Laporan: Aswin Rudi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button