Miras Penyebab Banyak Pria jadi Duda di Muna
MUNA-TAJAM.Co, Mabuk akibat minuman keras (miras) jadi faktor cukup tingginya kasus banyak istri menggugat cerai sang suami hingga resmi menyandang status sebagai janda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Sejatinya setiap pasangan suami istri (Pasutri) menginginkan rumah tangganya tetap langgeng, namun banyak pasangan dengan berbagai latar belakang justru kesulitan mempertahankan dan berujung pada perceraian.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Muna, sepanjang tahun 2022 tercatat kasus perceraian pasutri mencapai 473 perkara atau 68 persen dari 697 total perkara masuk.
Tingkat perceraian yang cukup signifikan menjadikan pasutri resmi menyandang status janda dan duda ini disebabkan berbagai faktor. Baik itu persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, media sosial (medsos), hingga yang banyak dilaporkan karena mabuk akibat miras.
“Dari perkara gugat cerai ini sebagian besar diajukan oleh istri,” kata Hakim PA Raha, Aisyah Yusriah, Senin (26/12).
Lanjut Hakim kelahiran Makassar ini, tidak ada perbedaan signifikan kasus perceraian dari total perkara yang ditangani PA di tahun 2021 dan tahun 2022.
Dimana penghujung tahun 2022 ada sekitar 20 perkara statusnya masih berjalan dan dalam proses banding, sedangkan 670 perkara sudah jatuh putusan inkrah.
“Jadi ada yang putusannya belum inkrah karena masih masa tunggu 14 hari sejak putusan dijatuhkan. Untuk di tahun 2021 sekitar 700 perkara diselesaikan,” tutupnya.
Laporan: Arto Rasyid