TajamTajam
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
      • Bola
      • Otomotif
      • UFC
    • Life Style
      • Kuliner
      • Wisata
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
      • Redaksi
      • Narahubung
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
Search
Reading: Miras Penyebab Banyak Pria jadi Duda di Muna
Share
Notification Show More
Latest News
KNPI Kota Kendari Siap Gelar MUSDA Ke XIII
Daerah Kendari
Erwin Usman, Putra Sultra Ditunjuk Jadi Direktur Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud
Kendari politik
Bank Sultra Dukung Penuh Implementasi ETPD Kota Baubau
Budaya Buton
Kuasa Hukum Bupati Muna Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hukum Nasional
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
Aa
TajamTajam
Aa
Search
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Life Style
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
Follow US
Tajam > Daerah > Muna > Miras Penyebab Banyak Pria jadi Duda di Muna
DaerahLife StyleMuna

Miras Penyebab Banyak Pria jadi Duda di Muna

Tajam.co
Last updated: 2022/12/27 at 7:00 AM
Tajam.co Published 27 Desember 2022 1.2k Views
Share
2 Min Read
Hakim Pengadilan Agama Raha, Aisyah Yusriah.
SHARE

MUNA-TAJAM.Co, Mabuk akibat minuman keras (miras) jadi faktor cukup tingginya kasus banyak istri menggugat cerai sang suami hingga resmi menyandang status sebagai janda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Sejatinya setiap pasangan suami istri (Pasutri) menginginkan rumah tangganya tetap langgeng, namun banyak pasangan dengan berbagai latar belakang justru kesulitan mempertahankan dan berujung pada perceraian.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Muna, sepanjang tahun 2022 tercatat kasus perceraian pasutri mencapai 473 perkara atau 68 persen dari 697 total perkara masuk.

Tingkat perceraian yang cukup signifikan menjadikan pasutri resmi menyandang status janda dan duda ini disebabkan berbagai faktor. Baik itu persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, media sosial (medsos), hingga yang banyak dilaporkan karena mabuk akibat miras.

“Dari perkara gugat cerai ini sebagian besar diajukan oleh istri,” kata Hakim PA Raha, Aisyah Yusriah, Senin (26/12).

Lanjut Hakim kelahiran Makassar ini, tidak ada perbedaan signifikan kasus perceraian dari total perkara yang ditangani PA di tahun 2021 dan tahun 2022.

Dimana penghujung tahun 2022 ada sekitar 20 perkara statusnya masih berjalan dan dalam proses banding, sedangkan 670 perkara sudah jatuh putusan inkrah.

“Jadi ada yang putusannya belum inkrah karena masih masa tunggu 14 hari sejak putusan dijatuhkan. Untuk di tahun 2021 sekitar 700 perkara diselesaikan,” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid

TAGGED: duda, gugat cerai, janda, kasus perceraian
Tajam.co 27 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
What do you think?
Love1
Sad3
Happy0
Angry2
Wink0
Previous Article Monev Perkembangan Harga Pangan, Pj Bupati Mubar Tekankan Real Time
Next Article Tahun 2022 Kasus Kecelakaan Kapal Mendominasi di Sultra, Perairan Wakatobi Terbanyak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
17 Siswa Kepergok Pesta Miras, OSIS: Tidak Mencerminkan Seluruh Pelajar SMAN 1 Raha
Hukum Muna
Fokus Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Gerindra Muna Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah
Muna politik
Jaksa WO dari Sidang, Mengaku Kalah atau Minta Dilobi
Opini
TajamTajam
Follow US

© 2022 Tajam. All rights reserved.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Narahubung
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?