Oknum ASN Terciduk Mengambil Tempelan Sabu di Muna
Oknum ASN Terciduk Mengambil Tempelan Sabu – Hendak ambil tempelan sabu, satu lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kejadian ini menambah catatan memprihatinkan terkait perilaku oknum ASN di Bumi Sowite, yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa.
Oknum ASN Terciduk Mengambil Tempelan Sabu Bersama Barang Bukti Lainnya
Satuan Reserse Narkoba di bawah kepemimpinan IPTU Arman terus berhasil menangani penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muna. Kali ini, berhasil mengungkap kasus oknum ASN dengan inisial AH Bin MRN, yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Muna.
Baca Juga: Kabid di Muna Ditangkap Sabu, Diduga Sempat Tolak Tes Urine dan Candu Sejak Lama
Pukul 16.30 Wita, petugas menangkap tersangka di Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu, Kelurahan Wamponiki. Tersangka dari Kelurahan Raha I, Jalan Sutan Syharir, berhasil ditangkap dengan membawa barang bukti enam shaset sabu seberat 6,88 gram.
Tempelan Sabu: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar pukul 15.00 Wita, mengenai sering adanya transaksi narkotika di lokasi SOR Laode Pandu, yang menjadi awal dari penyelidikan.
Dengan cermat, tim lidik melakukan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi AH Bin MRN saat itu. Awalnya nampak satu unit mobil Toyota Hilux double cabin warna hitam yang mencurigakan berhenti di depan gerbang SOR.
Dengan cepat, AH turun dari mobilnya. Setelah itu, dia melangkah menuju pintu gerbang SOR. Akhirnya, ia kembali ke kendaraannya setelah mengambil benda yang diduga sebagai tempelan sabu. Dengan sigap, Tim Lidik langsung membekuk tersangka.
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Oknum Kabid di Muna Dicokok Satres Narkoba
“Saat penangkapan, kami juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit alat hisap shabu (bong), sendok takar, pipet, pireks kaca, jarum pentul, pembersih pireks kaca, 36 shaset kosong, dan satu unit telepon seluler,” ujar Arman, Selasa (21/11/2023) malam.
Ancam Pidana Berat Menanti Oknum ASN
Oknum ASN Terciduk Mengambil Tempelan Sabu – Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, AH dikenakan pasal 114 Ayat (2) dengan tambahan sub Pasal 112 Ayat (2) dan lebih lanjut subs Pasal 127 Ayat (2) huruf a berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengakibatkan tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.
IPTU Arman menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muna. “Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui upaya penyelidikan kami menangkap AH bersama barang bukti,” ungkap Arman.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman