DaerahMunapolitik

Ombudsman Sultra Resmi Terima Aduan Majelis Sengketa Pilkades Muna atas Dugaan Mal Administrasi

MUNA-TAJAM.Co, Tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Muna resmi diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, (19/12).

Aduan yang dilayangkan dari sejumlah tokoh pemuda Kecamatan Kabawo itu terkait dugaan tindakan mal administrasi.

Mewakili calon kepada desa (Cakades) Kambawuna terpilih Sumardin mengatakan, tujuan aduan yang disampaikan ke Ombudsman Sultra agar dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades segera ditindaklanjuti.

“Kami laporkan agar segera diperiksa. Ada apa dengan majelis kelihatan serampangan mengambil tindakan yang tidak berdasar hukum,” ucap Surmadin.

Senada, La Ode Rahmat Manangkriri mengungkapkan dengan adanya rekomendasi PSU pada empat desa dalam putusan penyelesaian sengketa Pilkades di Muna merupakan bentuk kezaliman kepada para Cakades terpilih.

Sebab, setiap keputusan yang diambil harus berdasar, andaipun dianggap sebagai diskresi maka setiap tindakan pemerintah yang berkonsekuensi terhadap anggaran, sebaiknya terlebih dulu dibicarakan dengan DPRD untuk mendapat persetujuan.

“Tentu dengan adanya rekomendasi PSU ini ada keuangan daerah yang akan dipakai, pertanyaannya apakah sudah mendapat persetujuan DPRD? tapi faktanya belum ada pembahasan soal ini,” ungkap mantan ketua BEM Tehnik UHO itu.

Ia pun meminta agar Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk segera bertindak, mengingat prosedur dari keputusan perselisihan hasil perhitungan suara sifatnya rekomendasi. Dimana Bupati yang memutuskan untuk perintahkan kepada BPD melaksanakan PSU atau menetapkan cakades terpilih.

“Menurut saya bisa saja Bupati menolak rekomendasi itu dengan dasar tidak mengikuti spirit dan klausul yang ada didalam Perbub Nomor 48 Tahun 2022,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo yang menerima langsung aduan dari sejumlah tokoh pemuda Kabawo mengaku akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami sudah terima aduannya dan dalam waktu dekat akan lakukan panggilan kepada tim majelis dan DPMD,” singkatnya.

Terpisah, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan PSU tetap dilaksanakan, meski dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan teknis Pilkades tidak mengaturnya.

Karena ada aturan diatas Perbup yang membolehkan PSU jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Keputusan majelis bersifat final dan mengikat, jika ada yang keberatan silahkan ajukan di PTUN,” ujar Bupati dua periode ini.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button