TajamTajam
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
      • Bola
      • Otomotif
      • UFC
    • Life Style
      • Kuliner
      • Wisata
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
      • Redaksi
      • Narahubung
      • Pedoman Media Siber
      • Kebijakan Privasi
Search
Reading: Ombudsman Sultra Resmi Terima Aduan Majelis Sengketa Pilkades Muna atas Dugaan Mal Administrasi
Share
Notification Show More
Latest News
Bank Sultra Dukung Penuh Implementasi ETPD Kota Baubau
Budaya Buton
Kuasa Hukum Bupati Muna Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hukum Nasional
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
Maju Pilcaleg, Ini Alasan Yayat Hadia Pilih Bertarung di Dapil IV
Muna politik
Aa
TajamTajam
Aa
Search
  • Beranda
  • Populer
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sultra
    • Bombana
    • Busel
    • Buteng
    • Buton
    • Butur
    • Kendari
    • Kolaka
    • Konawe
    • Konkep
    • Konsel
    • Konut
    • Muna
    • Muna Barat
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Life Style
    • Opini
    • Pendidikan
    • Tajam.co
Follow US
Tajam > Daerah > Muna > Ombudsman Sultra Resmi Terima Aduan Majelis Sengketa Pilkades Muna atas Dugaan Mal Administrasi
DaerahMunapolitik

Ombudsman Sultra Resmi Terima Aduan Majelis Sengketa Pilkades Muna atas Dugaan Mal Administrasi

Tajam.co
Last updated: 2022/12/19 at 9:12 AM
Tajam.co Published 19 Desember 2022 1.3k Views
Share
3 Min Read
Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo (kedua kiri) saat menerima aduan tokoh pemuda kabawo terkait dugaan mal admisitrasi tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades muna.
SHARE

MUNA-TAJAM.Co, Tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Muna resmi diadukan ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, (19/12).

Aduan yang dilayangkan dari sejumlah tokoh pemuda Kecamatan Kabawo itu terkait dugaan tindakan mal administrasi.

Mewakili calon kepada desa (Cakades) Kambawuna terpilih Sumardin mengatakan, tujuan aduan yang disampaikan ke Ombudsman Sultra agar dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades segera ditindaklanjuti.

“Kami laporkan agar segera diperiksa. Ada apa dengan majelis kelihatan serampangan mengambil tindakan yang tidak berdasar hukum,” ucap Surmadin.

Senada, La Ode Rahmat Manangkriri mengungkapkan dengan adanya rekomendasi PSU pada empat desa dalam putusan penyelesaian sengketa Pilkades di Muna merupakan bentuk kezaliman kepada para Cakades terpilih.

Sebab, setiap keputusan yang diambil harus berdasar, andaipun dianggap sebagai diskresi maka setiap tindakan pemerintah yang berkonsekuensi terhadap anggaran, sebaiknya terlebih dulu dibicarakan dengan DPRD untuk mendapat persetujuan.

“Tentu dengan adanya rekomendasi PSU ini ada keuangan daerah yang akan dipakai, pertanyaannya apakah sudah mendapat persetujuan DPRD? tapi faktanya belum ada pembahasan soal ini,” ungkap mantan ketua BEM Tehnik UHO itu.

Ia pun meminta agar Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk segera bertindak, mengingat prosedur dari keputusan perselisihan hasil perhitungan suara sifatnya rekomendasi. Dimana Bupati yang memutuskan untuk perintahkan kepada BPD melaksanakan PSU atau menetapkan cakades terpilih.

“Menurut saya bisa saja Bupati menolak rekomendasi itu dengan dasar tidak mengikuti spirit dan klausul yang ada didalam Perbub Nomor 48 Tahun 2022,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo yang menerima langsung aduan dari sejumlah tokoh pemuda Kabawo mengaku akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami sudah terima aduannya dan dalam waktu dekat akan lakukan panggilan kepada tim majelis dan DPMD,” singkatnya.

Terpisah, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan PSU tetap dilaksanakan, meski dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan teknis Pilkades tidak mengaturnya.

Karena ada aturan diatas Perbup yang membolehkan PSU jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Keputusan majelis bersifat final dan mengikat, jika ada yang keberatan silahkan ajukan di PTUN,” ujar Bupati dua periode ini.

Laporan: Arto Rasyid

TAGGED: bupati muna, majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades, ombudsman sultra, pilkades kambawuna, pilkades muna, PSU pilkades, sengketa pilkades
Tajam.co 19 Desember 2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Angry0
Wink0
Previous Article UU KUHP Dipaksakan, Judicial Review Solusi?
Next Article Fahamu Adhatino Wuna Sebagai Benteng Pencegahan Tindakan Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah
Hukum Muna
Oknum ASN di Muna Terciduk Lagi Ambil Tempelan Sabu
Hukum Muna
KPK Periksa Tersangka Dugaan Suap Dana PEN Muna
Hukum Nasional
17 Siswa Kepergok Pesta Miras, OSIS: Tidak Mencerminkan Seluruh Pelajar SMAN 1 Raha
Hukum Muna
Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Ketua KNPI Muna Ajak Generasi Z Sebarkan Virus Kebaikan di Medsos
Daerah Muna
TajamTajam
Follow US

© 2022 Tajam. All rights reserved.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Narahubung
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?