PAN Muna Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Anggaran Saksi di TPS Diduga Digelapkan?
PAN Muna Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Anggaran Saksi di TPS Diduga Digelapkan? – Mayoritas partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) berupaya mempunyai saksi untuk mengawal suara pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga keberadaan saksi partai di setiap TPS ini tentunya harus melalui surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon (Paslon) yang diusulkan oleh partai itu sendiri karena saksi memiliki peran sangat penting untuk mengamankan suara kemenangan dari praktik-praktik kecurangan yang bisa saja terjadi.
Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Diduga anggaran Saksi PAN Muna di TPS Digelapkan? : Kontroversi DPD PAN Muna dan Sejumlah Caleg
Namun berbanding terbalik dengan arena perpolitikan yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kontroversi antara pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Muna dan sejumlah calon legislatif (Caleg) justru mencuat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang tersisa dua hari lagi.
Baca Juga: Belum Gajian ASN Dinas Koperasi dan UKM Akibat Kelalaian Bidang Perencana
Sejumlah caleg dari DPD PAN Muna ini justru mengeluhkan dugaan adanya penggelapan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk saksi di setiap TPS. Keluhan tersebut menyoroti masalah serius yang tentunya dapat mengganggu dan merugikan mulai dari Paslon Presiden, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga Caleg DPRD Kabupaten yang diusung oleh Partai PAN itu sendiri.
Kekecewaan Caleg atas Tidak Transparan Manajemen DPD PAN Muna
Salah satu Caleg PAN yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap manajemen pengurus DPD PAN Muna yang dianggap tidak transparan. Ia prihatin karena anggaran untuk saksi di TPS seharusnya sudah ada sejak Januari 2024 lalu, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait anggaran tersebut.
“Pak ketua pernah menyampaikan bahwa perekrutan saksi jadi tanggung jawab para caleg untuk dapat terferivikasi di DPP PAN paling lambat 31 Desember 2023 lalu, yang menjadi dasar DPP PAN untuk membiayai para saksi, tapi soal ini tidak jelas sampai sekarang,” terangnya kepada Redaksi TAJAM.Co, Senin, 12 Februari 2024.
Katanya, ketidak tersediaan anggaran untuk saksi di TPS tentunya menjadi perhatian serius dari rekan-rekan caleg PAN di seluruh daerah pemilihan (Dapil), karena dianggap sebagai bentuk tindakan yang sangat merugikan mereka.
“Kalau seperti ini bisa berpotensi kalah dalam pemilihan. Sehingga memunculkan dugaan kami bahwa anggaran saksi mungkin telah digelapkan,” tegasnya.
Caleg PAN Terpkasa Biayai Sendiri Saksi di TPS
Senada, salah satu caleg dapil satu (I), turut mengungkapkan kekecewaannya terkait tidak transparannya anggaran saksi di TPS. Ia sempat mempertanyakan namun mental begitu saja tanpa jawaban kepastian dari pengurus DPD PAN Muna.
Baca Juga : Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap
Ia pun terpaksa membiayai sendiri saksi di TPS mulai dari memberikan bimbingan teknis (Bimtek), konsumsi, hingga menjaga suara pemilih di hari pemilihan. “Mau tidak mau saya biayai sendiri saksi di TPS, jumlahnya sekitar 150’an saksi,” terangnya.
Menurutnya, atas kejadian ini menciptakan ketidakpastian dan kecurigaan diantara caleg PAN itu sendiri yang berjuang untuk memastikan dapat memenangkan Pemilu 2024. “Sebenarnya kami hanya butuhkan kejelasan dan bagaimana penggunaannya akan dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Ketua DPD PAN Muna Pilih Bukam dengan Media Lokal
PAN Muna Abaikan Suara Partai di Pemilu 2024 Anggaran Saksi di TPS Diduga Digelapkan? – Sayangnya, saat Redaksi TAJAM.Co, berusaha mengkonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua DPD PAN Muna, Kadir Ole tidak merespon. Ironisnya apa yang menjadi pertanyaan konfirmasi hanya diteruskan ke grup WhatsApp (WAG) internal DPD PAN Muna dan menjadi pergunjingan.
“Saya mau koment kalau TV ONE yang hubungi. Maaf saya lagi sibuk isi amplop sama uceng…” kata Ketua DPD PAN Muna dalam WAG tersebut.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman