Pelanggaran Netralitas ASN Kadis DKP Wakatobi Dilapor Bawaslu

Pelanggaran Netralitas ASN Kadis DKP Wakatobi Dilapor Bawaslu – Saoruddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Kabupaten Wakatobi, mendapati dirinya menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut mencuat akibat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kaitannya dengan acara Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi.
Pada peristiwa tersebut, Saoruddin diduga terlibat dalam kampanye terbuka untuk Sudirman A. Hamid, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Salah satu mahasiswa dari Wakatobi, Halim mengungkapkan, kejadian ini terjadi dalam rangkaian acara penyerahan bantuan alat tangkap nelayan, pasar murah, dan penyerahan beasiswa Pemda Wakatobi di Aula Kecamatan Kaledupa, pada 4 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Kepala Sekolah Tidak Jadi Temuan Panwascam?
“Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Bupati Wakatobi, Haliana, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” seperti yang diungkapkan oleh Halim, Senin (11/12/2023).
Pelanggaran Netralitas ASN Kadis DKP Wakatobi Dilapor Bawaslu: Nuansa Kampanye di Acara Resmi Pemda
Mahasiswa asal Wakatobi, Halim, membeberkan bahwa Kadis DKP Wakatobi dalam sambutannya memperkenalkan Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD Sultra dari PDIP. Lebih lanjut, Saoruddin secara tegas menyampaikan nomor urut dan mengajak Sudirman A. Hamid untuk berdiri, menciptakan nuansa kampanye dalam acara resmi Pemda.
“Dengan mengajak Hamid untuk berdiri, tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengenali Sekretaris DPC PDIP Wakatobi,” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Lanjut Halim, Kadis DKP Wakatobi diduga melanggar netralitas ASN dengan tindakan yang dilakukannya. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: Netralitas ASN Dalam Kepemiluan
“Pasal tersebut yang menekankan kewajiban pegawai ASN untuk patuh pada asas netralitas, tanpa berpihak pada pengaruh atau kepentingan tertentu,” ketusnya.
Tuntutan Kepada Bawaslu Sultra
Pelanggaran Netralitas ASN Kadis DKP Wakatobi Dilapor Bawaslu – Halim menegaskan bahwa melibatkan ASN dalam kegiatan politik dapat merusak netralitas mereka dan mempengaruhi integritas pemilihan umum. Oleh karena itu, ia mendesak Bawaslu Sultra untuk memproses permasalahan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap Bawaslu Sultra dapat menangani masalah ini dengan cermat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Halim.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman