MUNA-TAJAM.Co, Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembagian Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang pengangkatan 123 Kepala Desa (Kades), tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Lantaran, beredar luas kabar terkait sejumlah Kades terpilih saat hendak mengambil SK dibebankan biaya dengan besaran bervariasi mulai Rp. 500ribu sampai Rp. 1juta yang dilakukan oleh salah satu oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Menanggapi itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian, Muh. Haidar menegaskan, Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pungutan biaya pada SK Kades.
Sehingga meminta kepada para kades yang merasa menjadi korban agar segera menempuh jalur hukum. “Pak bupati sama sekali tidak pernah memerintahkan adanya pungutan seperti yang telah diberitakan. Andai terjadi, berarti ulah oknum,” tegas Haidar saat dihubungi Redaksi Tajam.Co melalui telepon genggamnya, Sabtu (7/1/2023).
Haidar menyarakan agar para kades terpilih tidak termakan isu yang belum tentu kebenaranya dan sebaiknya fokus pada penyampaian Bupati Muna saat mereka dilantik dan diambil sumpahnya beberapa waktu lalu.
“Para kades tidak perlu resah. Fokus bekerja menggunakan dana desa dengan prioritaskan program unggulan diwilayah masing-masing sesuai amanah pak bupati, jadi bukan sekedar eforia saat kampanye,” ungkapnya.
Terpisah, Kades Laiba, Boi Sandri mengaku tidak percaya dengan beredarnya isu adanya pungutan terhadap sejumlah kades mengambil SK. Sebab, saat SK pelantikan yang diantarkan dirumahnya sama sekali tidak dibebankan biaya.
“Saya rasa isu pungli itu tidak benar, karena setau saya gratis bahkan sampai dibawakan dirumah,” terangnya.
Senada, dua kades terpilih lainnya yakni Kades Banggai, La Ode Upa serta Kades Kambawuna, La Ode Masruddin Upi turut membenarkan jika tidak dibebankan biaya saat mengambil SK sendiri di kantor DMPD.
“Sepengetahuan kami pribadi tidak ada biaya yang dibebankan,” tandas keduanya.
Laporan: Arto Rasyid