DaerahEkonomi,Kendari

Pemprov Gandeng Bank Sultra Terapkan Layanan KKPD

KENDARI-TAJAM.Co, Bekerja sama dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra, siap menjadi bank penerbit dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan fasilitas KKPD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 79 tahun 2022. Sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara untuk implementasi KKPD, Pemprov Sultra dengan Bank Sultra dalam waktu dekat bakal melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Momerandum of Understanding (MoU).

Direktur Pemasaran, Hayati Hasan menjelaskan, Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD.

Di mana KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Lanjut Direktur Pemasaran Bank Sultra, kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

“KKPD salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” ujar Hayati melalui keterangan rilis yang diterima Redaksi Tajam.Co, Jumat (20/1/2023).

Sementara itu, Pemprov Sultra sementara mempersiapkan peraturan sebagai dasar implementasi KKPD dan selanjutnya melakukan pendatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Sultra.

“Sebagai pilot project direncanakan untuk fasilitas KKPD, Bank Sultra (Bank Penerbit) melayani belanja perjalanan dinas dan nantinya akan berkembang untuk memudahkan pejabat pelaksana APBD dalam belanja barang/jasa lainnya untuk mendukung percepatan penggunaan pinjaman dalam negeri (PDN),” terangnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button