MUNA-TAJAM.Co, Kisruh hasil putusan dilakukan pungutan suara ulang (PSU) terhadap empat desa yang dibacakan oleh tim Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, kini menuai kecaman dari para pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih.
Penolakan tegas itu datang dari tokoh masyarakat Desa Kambawuna, La Ode Abdulah. Ia mengatakan bahwa keputusan majelis berpotensi membuat kegaduhan padahal selama ini stabilitas merupakan hal yang sangat didahulukan dan dijaga ditengah masyarakat.
Olehnya, Ia meminta kepada DPRD Muna untuk secepatnya memanggil pihak DPMD serta tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, karena telah membuat ketidak pastian dalam masyarakat.
“Majelis tidak konsisten mengikuti arahan perbup pedoman pelaksanaan pilkades, dan juga sampai saat ini salinan putusan itu seolah disembunyikan dan belum diterima oleh pihak terkait,” ketus Abdulah, Minggu (18/12).
Senada, salah satu tokoh pemuda Desa Kambawuna, Saharil Amrin menyebut jika keputusan yang diambil oleh Majelis itu cacat hukum, sebab dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades tidak mengatur pemungutan suara ulang, melainkan hanya perhitungan suara ulang yang keduanya disingkat PSU.
Tak hanya itu, hasil putusan yang dibacakan diluar dari kewajiban tenggang waktu yang diberikan selama 10 hari itu tidak memiliki kekuatan hukum dan daya keberlakuan.
“Semestinya kalau dihitung hari kerja, dari tanggal 13 Desember tapi jika dihitung berdasarkan hari kalender seharusnya sejak 7 Desember hasil keputusan sudah harus dibacakan majelis,” ungkapnya.
Sebagai pendukung calon Cakades terpilih, Saharil bersama pendukung lainnya mengecam tindakan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades dan akan melaporkan ke Ombudsman perwakilan Sultra untuk dilakukan proses hukum.
“Dalam waktu kami akan laporkan ke ombudsman,” tegas Saharil.
Sementara itu, Cakades terpilih Desa Kambawuna, La Ode Masruddin Upi mengaku tidak mendapat surat panggilan dari tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades untuk menyaksikan hasil putusan yang dibacakan.
Bahkan sampai saat ini belum mengetahui pasti isi rekomendasi dari hasil pertimbangan majelis. Ia sebatas mengetahui informasi adanya PSU di empat desa termasuk desa kambawuna melalui media Online.
“Apakah PSU yang disampaikan itu perhitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang, ini yang belum pasti,” jawabnya dengan teduh.
Laporan: Arto Rasyid