DaerahKendari

Penetapan Tersangka Dirut PT Mandala Jayakarta Dinilai Cacat Hukum

KENDARI-TAJAM.CO, Kuasa hukum Yeniayas Latorumo selaku Direktur utama (Dirut) perusahaan tambang PT Mandala Jakarta menganggap keputusan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat diskriminatif dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Polda Sultra menetapkan Yeniayas sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan keuangan perusahaan sesuai laporan yang dibuat atas nama Abdul Rahim H. Jangi pada September 2022 lalu.

Kuasa hukum Yeniayas, Yendra Latorumo menganggap keputusan Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkesan prematur. Pasalnya, keputusan itu mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan.

Katanya, di dalam pasal 66, 68, dan 69 Undang-undang (UU) perseroan menyebutkan prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelumnya menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan perseroan secara lengkap.

Namun menurut Yendra, hingga kini kliennya belum pernah dimintai keterangan atau diperiksa oleh tim auditor independen akuntan publik yang diagendakan secara sah untuk melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan berkaitan dugaan penggelapan dana perseroan seperti dilaporkan di kepolisian.

“Laporan tersebut tidak objektif, karena faktanya penyidik hanya melakukan penyelidikan dalam tenggang waktu dua hari kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan klien kami ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan seluruh pihak terkait,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu, (23/11).

Selain itu, kuasa hukum Yeniayas menilai ada kejanggalan terhadap sikap Ditreskrimsus Polda Sultra yang menerima laporan terlapor atas kliennya. Polisi dianggap tidak mempertimbangkan status terlapor yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah menetapkan terlapor dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak mengindahkan dua kali pemanggilan pemeriksaan dalam status tersangka.

Dalam surat Nomor B/470/XI/2022/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2022 itu, Polda Sultra meminta bantuan kepada seluruh Kapolda se Indonesia dalam pencarian keberadaan tersangka atas nama Abdul Rahim H. Jangi yang tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tersangka.

Akibat peristiwa itu, kuasa hukum Yeniayas menempuh upaya dengan menyurati Kapolri dan IRWASUM Polri guna meminta perlindungan hukum serta pengawasan pemeriksaan khusus. Tim kuasa hukum pula berharap agar proses hukum penanganan kasus kliennya diambil alih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan belum menanggapi permintaan konfirmasi yang hendak disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon seluler.

Laporan: Army

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button