Hukum

Penetapan Tersangka Kasus BBM Labuina Disorot PT SWU Diduga Dilindungi?

Penetapan Tersangka Kasus BBM Labuina Disorot PT SWU Diduga Dilindungi? Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 75.93611 Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM Gerak Sultra).

Baca Juga : Kasus Pelajar Gantung Diri di Muna Hening, Kinerja Polres Muna Disorot

Penetapan Tersangka Kasus BBM Labuina Disorot PT SWU Diduga Dilindungi? Gerak Sultra Prihatin

Koordinator Advokasi dan Pergerakan Gerak Sultra, Yoghy Bonea, mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan empat karyawan Pertamina sebagai tersangka oleh Polres Muna. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil karena pihak badan usaha terkait, PT. SWU, tidak ikut terseret.

“Penetapan empat tersangka dalam kasus ini patut dicurigai. Mengapa hanya karyawan yang dijadikan tersangka, sedangkan pihak perusahaan tidak tersentuh? Padahal tindakan karyawan berkaitan langsung dengan tanggung jawab perusahaan,” ujar Yoghy, pada media ini, Selasa, 14 Januari 2025.

Diduga Langgar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 56

Menurut Yoghy, Polres Muna diduga tidak transparan dan tebang pilih dalam proses penyidikan, dan menilai dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 56. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XI dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, maka tuntutan hukum dapat dikenakan terhadap badan usaha tersebut dan/atau pengurusnya.

“Kami menduga penetapan tersangka ini amburadul. Berdasarkan kajian dan investigasi kami, seharusnya pihak perusahaan turut bertanggung jawab,” tegas Yoghy.

Gerak Sultra Ancam Demo Tuntut Penegakan Hukum Adil

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, Gerak Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi dan menempuh jalur hukum untuk mendesak Polres Muna bertindak lebih adil.

Baca Juga : Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan

“Kami akan melakukan demonstrasi agar Polres Muna lebih transparan dalam penyidikan dan segera menetapkan pemilik SPBU, yakni PT. SWU dengan inisial L.A dan H.S.G, sebagai tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Polres Muna Diminta Tidak Tebang Pilih

Gerak Sultra meminta Polres Muna lebih transparan dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan,” tutup Yoghy.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Sebelumnya, Polres Muna menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite. Kejadian tersebut terungkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, saat polisi mendapati para tersangka sedang mengisi BBM ke dalam jerigen yang diduga milik calo.

Empat tersangka berinisial BD, SA, MN, dan AD terdiri dari dua pria dan dua wanita. Mereka dinyatakan melanggar aturan penjualan BBM subsidi.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. “Setelah melalui penyidikan, mereka terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas AKBP Indra seperti dikutip dari Sultraline.Id, Kamis, 9 Januari 2025.

Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button