
MUNA-TAJAM.Co, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 31 Oktober 2023, usai melalui tiga hari proses pembahasan.
Dikesempatan itu, Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, La Use Mele, menyampaikan hasil rapat gabungan komisi, bahwa Raperda telah melalui serangkaian diskusi dan persetujuan di forum rapat gabungan Komisi DPRD Muna bersama dengan tim Pemerintah Daerah (Pemda).
Proses itu juga melibatkan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuannya adalah agar Perda yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain mengubah kebijakan pajak dan retribusi daerah, Perda ini juga mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, sambil menjadikan jenis dan tingkat pungutan pajak dan retribusi daerah lebih sederhana, sehingga mendukung investasi daerah,” kata La Use Mele.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum yang diharapkan dapat memperkuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muna. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
La Usa, dari fraksi Partai Golkar, menambahkan bahwa setelah ditetapkannya Perda ini, pihak Pemda Muna diharapkan untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum.
“Rapat gabungan komisi berharap agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya isi dari perda pajak dan retribusi daerah ini, guna mengurangi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Muna, Irwan, menekankan pentingnya penerapan perda pajak dan retribusi daerah dengan baik oleh Pemda Muna. Dalam rapat gabungan komisi, beberapa anggota DPRD memberikan peringatan kepada pemda untuk memastikan pelaksanaan perda ini berjalan dengan baik.
“Kami membutuhkan ketegasan dari pemerintah daerah agar pelaksanaan perda ini berjalan dengan baik, demi meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah daerah harus tegas dalam menerapkan isi perda yang baru saja kami tetapkan,” tegas Irwan.
Ia menyampaikan hal ini karena dalam beberapa tahun terakhir, realisasi PAD Kabupaten Muna selalu tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapan DPRD dengan penetapan perda ini adalah agar target pendapatan dari sektor PAD dapat tercapai maksimal sesuai dengan usulan kami,” ungkap Irwan.
Selain itu, Bupati Muna, L.M. Rusman Emba, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Uga, mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan perda pajak dan retribusi daerah dengan baik.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Muna atas partisipasi aktif dalam menyelesaikan pembahasan Perda ini,” ucapnya.
Penggunaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah akan diatur oleh regulasi tingkat daerah yang berkaitan dengan objek pajak dan retribusi daerah.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi objek yang tercakup dalam peraturan daerah. Keberadaan perda ini akan melegitimasi penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, memberikan dasar hukum untuk perbaikan sistematis sesuai dengan kondisi faktual yang ada.
Dengan demikian, Perda ini akan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pemanfaatan sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman