KENDARI-TAJAM.Co, Diduga Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari berupaya mengabaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan DPRD Kota Kendari terkait sengketa pembebasan lahan pembangunan Inner Ring Road.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Rajab Sabarudin SH, pendamping hukum Halima, salah satu warga yang memiliki lahan terdampak pembangunan.
“Kesannya demikian. Pj Wali Kota Kendari terkesan mengabaikan dan tidak ingin tahu soal hasil rapat warga bersama DPRD Kota Kendari. Intinya berupaya mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah,” ungkapnya.
Kata Rajab, sebelumnya pada Desember 2022 sejumlah warga kota Kendari, yang terdampak pembangunan jalan inner ring road sudah melakukan RDP dengan Komisi III DPRD Kota Kendari, dalam agenda pembahasan sejumlah konflik ganti rugi lahan pembangunan jalan inner ring road.
“Contoh, khusus lahan yang saat ini menjadi salah satu titik konflik adalah sungai buatan yang berada di atas lahan milik Halima. Saat RDP, pihak Pemkot juga hadir, ada Dinas PUPR dan ada Dinas PKPP, Camat sampai Lurah Kambu. Pj Wali Kota tidak pernah hadir,” ujarnya.
Dimana dari hasil RDP juga sudah ada, bahwa faktanya pada sungai buatan tersebut ada dokumen kepemilikan tanah atas nama Halima, dan menjadi sungai buatan karena sebelumnya Pemkot Kendari mengubah jalur sungai melewati lahan milik Halima.
“Tapi Pj Wali Kota Kendari tetap bersikukuh tidak akan membayarkan ganti rugi lahan, dan memaksakan pembangunan jalan di atas lahan milik Halima tanpa ganti rugi. Pj Wali Kota juga tidak mau menemui warga, meski sudah disurati berkali-kali. Bahkan membalas surat pun tidak,” jelas Rajab.
Lanjut Rajab, persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan inner ring road Kendari, tidak hanya konflik soal sungai buatan. Masih banyak konflik yang merujuk pada kesalahan pembayaran, yang menurutnya berpotensi merugikan perekonomian negara.
“Misal, ada warga tidak memiliki tanah pada lokasi pembangunan jalan inner ring road Kendari, tapi menerima ganti rugi lahan. Itu ada beberapa. Dasar dokumennya ada bermacam-macam. Tapi cukup menyenangkan untuk diselidik. Kami sudah ada semua alat buktinya. Saat ini sedang membangun argumentasi yuridisnya. Mungkin kita akan sodorkan pada Kejati atau KPK,” pungkasnya.
Hal itu juga diperkuat dengan beredarnya surat Berita Acara Rapat pada 12 Desember 2022 lalu yang diteken Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum.
Adapun dalam surat tersebut menyebutkan “Pemerintah Kota Kendari berkewajiban memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi terhadap lahan milik saudari Halima yang saat ini telah menjadi sungai buatan.”
“Bilamana Pemerintah Kota Kendari akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai bagian dari lokasi pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari.”
Laporan: Arto Rasyid