Hukum

Polda Sultra Diminta Periksa Penyebar Video Paskibraka Muna yang Pingsan

Polda Sultra Diminta Periksa Penyebar Video Paskibraka Muna yang Pingsan. Video viral yang memperlihatkan anggota Pasukan Paskibraka Kabupaten Muna pingsan saat latihan baris-berbaris telah memicu reaksi keras di kalangan masyarakat. Video berdurasi 19 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook “Liwuku Raha” dan menuai beragam komentar dari pengguna media sosial (Medsos). Salah satu tanggapan paling keras datang dari Argogon Wicaksono, yang menyebut penyebaran video itu sebagai tindakan perundungan.

Baca Juga :
Ketua FM3 Muna Barat titip Pesan Untuk Calon Bupati Jelang Pilkada

Polda Sultra Diminta Periksa Penyebar Video Paskibraka Muna yang Pingsan: Dampak Psikologis Bagi Jeje

Video yang viral tersebut menunjukkan Jeje Andiani Achdania Jailuddin, seorang anggota Paskibraka, pingsan saat latihan. Insiden ini menjadi bahan pembicaraan hangat di medsos dan bahkan menciptakan tekanan psikologis pada Jeje. Berbagai komentar yang menyudutkan Jeje dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk intimidasi dan pencemaran nama baik.

Argogon Wicaksono, yang akrab disapa Gogon, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan penyebaran video tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga dapat merusak mental dan reputasi korban.  “Anak-anak generasi bangsa harusnya dibina dengan cara yang mendidik, bukan dilecehkan dengan merekam video dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Gogon menilai bahwa pingsannya anggota Paskibraka saat latihan adalah hal yang manusiawi dan tidak perlu dibesar-besarkan. Ia mendesak agar penyebar video tersebut segera diusut oleh penegak hukum.

“Penyebar video ini harus segera diinvestigasi oleh Polda Sultra. Bisa jadi ada motif tertentu di balik penyebaran video ini, terutama karena korban dikaitkan dengan isu lulus karena orang dalam,” tegasnya.

Polres Muna Diminta Mengambil Tindakan Terhadap Akun Liwuku Raha

Gogon juga meminta agar Polda Sultra, melalui Polres Muna, segera mengambil tindakan terhadap pemilik akun “Liwuku Raha” yang telah menciptakan keresahan di masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Gogon berharap agar insiden ini tidak mengganggu konsentrasi pasukan Paskibraka yang tengah mempersiapkan diri untuk upacara peringatan HUT RI ke-79. Ia juga mendesak para pelatih untuk tetap fokus dalam membina para anggota Paskibraka.

Baca Juga :
Wacana Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Masih Tentatif

“Saya yakin, anak-anak yang ikut latihan ini adalah mereka yang berkualitas. Para pelatih harus tetap fokus dan tidak terganggu oleh insiden ini,” kata Gogon.

Sebagai langkah konkret, Gogon berencana melayangkan aduan resmi ke Polda Sultra untuk menangkap pemilik akun “Liwuku Raha”. Ia menekankan bahwa perbuatan ini telah melanggar UU ITE dan menyebabkan tindakan perundungan terhadap korban.

“Perbuatan ini harus ditindak tegas demi keadilan bagi korban,” pungkas Gogon.

Laporan: Hendrik
Editor: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button