Polisi Tangkap IRT Penjual Nasi kuning Nyambi Jualan Sabu
Polisi Tangkap IRT Penjual Nasi kuning Nyambi Jualan Sabu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba dibawah komando IPTU Arman terus tancap gas dalam upaya memberantas sindikat peredaran Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara.
Pada awal tahun 2024, Satres Narkoba kembali mengungkap satu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS (31) tahun, warga Jalan S. Sulowati, Kelurahan Butung-Butung.
Polisi Tangkap IRT Penjual Nasi kuning Nyambi Jualan Sabu: Penggerebekan di Tempat Jualan
PS yang kesehariannya sebagai penjual nasi kuning begadang ini ditangkap ditempat jualannya dibilangan jalan Wolter Monginsidi, pada 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, bersama barang bukti (BB) berupa 23 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,38 gram.
Selain sabu, polisi juga turut menyita berbagai BB non narkotika seperti timbangan digital, alat hisap, korek api dan sachet klip bening dalam jumlah besar.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim lidik mengintrogasi terduga pelaku, dan kemudian melakukan penggeledahan di tempat jualannya yang disaksikan oleh Lurah Butung-Butung, La ode Muhammad Syafrudin.
Baca Juga : Diimingi Upah Rp 10 juta, Resedivis Narkoba di Muna Terancam Hukuman Mati
“Dari hasil penggeledahan di tempat jualan terduga pelaku ditemukan barang bukti narkotika dan non narkotika lainnya beserta alat hisap,” terang IPTU Arman, Selasa 16 Januari 2024.
Polisi Tangkap IRT Penjual Nasi kuning Nyambi Jualan Sabu: Penyelidikan dan Penggeledahan Lanjutan
Lanjut Arman, tim lidik kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di jalan S. Sukowati, dan menemukan alat timbangan digital, saset kosong dan potongan pipet yang disimpan dalam lemari kamar terduga pelaku. “Selanjutnya terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke mako polres muna guna menjalani proses lebih lanjut,” katanya.
Ancaman Pidana Sesuai Undang-Undang Narkotika
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mantan Kapolsek Kabawo ini menambahkan, ahwa setiap orang, tanpa memandang profesi, dapat terlibat dalam peredaran narkotika. Motifnya pun bervariasi, bisa didorong oleh masalah ekonomi, tekanan hidup, atau faktor lain yang mendorong seseorang terjerumus ke dunia gelap narkoba.
Baca Juga : Oknum ASN Terciduk Mengambil Tempelan Sabu di Muna
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada batasan profesi atau latar belakang yang bisa menjamin seseorang tidak terlibat dalam dunia gelap narkotika,” ungkapnya.
Tidak Ada Batasan Profesi dalam Dunia Gelap Narkotika
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan siapa saja, dan upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh disemua lapisan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Muna terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus penangkapan penjual nasi kuning yang nyambi sabu ini menjadi pelajaran bahwa sindikat narkotika dapat tersembunyi di berbagai profesi. “Masyarakat diminta untuk turut serta aktif melaporkan kegiatan mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika,” tandas Perwira dengan dua balak di pundaknya ini.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman