KENDARI-TAJAM.Co, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap bagaimana kedua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sabu yang ditemukan tengah dikonsumsi saat penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Selasa pekan lalu.
Hasil interogasi pelaku HI dan HS mengaku kalau sabu yang dipakai diperoleh dari seorang pengedar berinisial SH yang juga turut ditangkap bersamaan keduanya.
Pelaku menyebut sabu tersimpan dalam plastik bening berukuran kecil sebanyak dua saset dibeli seharga Rp300 ribu dengan cara patungan bersama seorang teman JF yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Dimana pelaku HI membayar Rp100 ribu, HS Rp150 ribu, dan JF Rp50 ribu,” dikutip keterangan resmi tertulis Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna, Rabu (15/2/2023).
Pelaku pengedar SH mengaku mendapatkan paket sabu seberat satu gram sesuai pesanan kepada seseorang inisial EN yang katanya merupakan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Kemudian sabu tersebut kembali dibagi menjadi 15 saset kecil dan sebagian dijual ke dua orang ASN.
SH berhasil ditangkap di lokasi kedua di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu. Saat itu dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 13 saset plastik berisi sabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok seberat 4,16 gram.
Selain SH, Polisi juga menangkap seorang pengedar lainnya berinisial RS. Pengakuan RS, dia mengambil sabu atas arahan seorang napi Lapas Kendari berinisial FB melalui cara ambil sistem tempel.
Barang bukti sabu milik pelaku diamankan sebanyak 22 saset plastik yang terbagi 17 paket sabu terbungkus pipet bening bergaris ungu. Sementara sisanya 5 paket dibungkus menggunakan plastik warna hijau garis putih.
Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari penangkapan enam pelaku, dua diantaranya berstatus ASN berjumlah seberat 15,88 gram.
Laporan: Army