Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan
Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan. Kinerja dan komitmen Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang dipertanyakan. Penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang sebesar Rp. 84 juta yang menimpa keluarga Muh. Bardha Sanusi hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Yogi, yang mewakili keluarga korban menyampaikan, bahwa dugaan ketidakprofesionalan Polres Muna dalam menangani kasus penipuan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Olehnya Yogi meminta agar Polres Muna dapat segera menuntaskan dan menegakkan keadilan yang seharusnya.
Baca Juga : Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap
“Kami anggap kasus ini stagnan dan sebagai pihak keluarga korban, kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lainnya, termasuk demonstrasi lanjutan di Polres Muna dan Polda Sultra untuk meminta perlindungan hukum ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Yogi, Kamis, 23 Mei 2024.
Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan: Timbulkan Kekecewaan Keluarga Korban
Ia menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana penipuan, WD. MSD, hingga saat ini belum juga ditangkap. Padahal, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Muna sejak tahun 2022, namun hingga kini tidak ada titik terang yang diharapkan keluarga korban. Pihak keluarga pun sudah melakukan berbagai upaya mediasi dengan pihak Kepolisian dan pada tanggal 1 Januari 2024, sempat melakukan aksi demonstrasi akibat tidak adanya progres.
“Kesimpulan dari demonstrasi dan mediasi saat itu, kasat reskrim melalui anggotanya menyatakan komitmen untuk segera menangkap tersangka WD. MSD yang diduga masih berkeliaran di Kota Bau-Bau. Namun, komitmen ini seolah hanya diatas kertas tanpa tindakan nyata,” ujarnya.
Yogi melanjutkan, bahwa keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima pada tanggal 7 Februari 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa Polres Muna akan melakukan pencarian intensif terhadap pelaku dan menjalankan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Namun, hingga kini, tidak ada laporan progres lebih lanjut, dan pelaku belum juga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Padahal, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, SP2HP adalah hak pelapor dan harus diberikan secara berkala,” ketusnya.
Polres Muna Terkesan Lamban Menetapkan DPO Terhadap Tersangka
Polres Muna Bakal Didemo Lagi Atas Dugaan Ketidakprofesionalan Ungkap Kasus Penipuan. Kata Yogi, penetapan DPO seharusnya bisa dilakukan jika bukti dan keyakinan penyidik mencukupi. Hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa penyidik dapat menetapkan DPO melalui beberapa tindakan setelah surat perintah penangkapan diterbitkan.
Baca Juga : Cegah Paham Radikalisme Polres Muna Terus Menuai Dukungan Lembaga Pendidikan Agama
Namun, dalam kasus ini, Polres Muna terkesan lamban dan tidak serius. “Kami meminta agar pelaku segera ditetapkan sebagai DPO dan progres kasus terus disampaikan melalui SP2HP. Kami juga meminta komitmen dan keseriusan Polres Muna untuk menjadikan kasus ini prioritas,” tegas Yogi.
Menurutnya, keluarga korban siap bekerja sama dengan Polres Muna untuk menemukan pelaku. Namun, merasa bahwa upaya mereka sia-sia jika kepolisian sendiri tidak serius menangani kasus ini. “Kami tidak ingin citra dan marwah kepolisian buruk di mata masyarakat hanya karena kasus ini tidak bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Yogi menambahkan, dengan jumlah personil, anggaran operasional, dan perangkat pendukung yang dimiliki Polres Muna, seharusnya sudah cukup untuk menuntaskan kasus ini. Mengingat terduga pelaku sudah tua dan tidak secerdik orang muda dalam upaya melarikan diri
“Jadi jika Polres Muna beralibi bahwa pelaku sulit ditemukan, itu alasan tidak rasional,” sindirnya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman