Polres Muna di Duga Lamban Ungkap Kasus Korupsi dan Tipdter
Muna-Tajam.Co, LSM Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra mengecam Kepolisian Resor (Polres) Muna yang dinilai lamban dalam menangani semua aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) maupun tindak pidana tertentu (tipidter).
Menurut Gerak Sultra, semua laporan yang dilayangkan termasuk didalamnya dugaan mark up harga pengadaan alat test polymerase chain reaction (PCR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 miliar serta aktifitas tambang galian C yang dieksploitasi dengan cara ilegal di desa parida kecamatan lasalepa yang sampai saat ini masih mandek dimeja penyidik.
Anggota devisi advokasi dan intesvigasi Gerak Sultra, Arifuddin Syah menganggap polres muna lamban dan tidak serius mengungkap kasus tindakan melawan hukum yang telah dilaporkan.
Lantaran lebih dari satu tahun kasus yang telah dilaporkan namun hingga saat ini polisi belum juga memberikan kepastian hukum, apakah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau proses telah dihentikan.
“Kapolres muna agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang terbukti bekerja tidak sesuai aturan perundang-undangan atau tidak profesional dengan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ari, Selasa (25/10).
Lanjut Ari ketidak mampuan polres muna dalam mengungkap kasus tipikor maupun tipidter aduan masyarakat yang telah terpublish dimedia massa tentunya akan merusak citra Polri.
“Olehnya kami minta kapolres muna segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan tipikor alat pcr test, dugaan ilegal mining, dan dugaan penimbunan BBM,” desaknya.
Senada anggota Gerak Sultra, Yogi Mengko mengatakan penyidik Tipikoor dan penyidik Tipidter tidak serius dalam melakukan penyelidikan kasus tindak pidana yang diadukan.
“Kami duga Kanit Tipikor dan Kanit Tipidter tidak serius memproses aduan kami. Olehnya bila kasus ini masi jalan ditempat dan belum ada titik terang maka kami Gerak Sultra akan melaporkan ke polda sultra dan mabes polri,” tegas Yogi.
Sementara itu Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Alamsyah Nugraha mengungkapkan terkait progres penanganan kasus dugaan Korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna pihaknya telah melakukan konsultasi dengan BPK RI.
“Jadi persoalan penanganan kasus korupsi dan pidana umum ini berbeda, kenapa kita lama karena melibatkan instansi lain, banyak data yang kita minta nah disinilah yang lama,” ujar Alamsyah seperti dilansir ButonPos.Com.
Alamsyah mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim bahwa target tipikor yang harus dituntaskan adalah kasus dugaan Korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna tahun Anggaran 2020.
“Sejak kami menjabat target kami adalah dugaan korupsi PCR yang akan kita selesaikan bagaimanapun caranya untuk naik sidik, tetapi kami tidak ingin terburu-buru yang membuat kita cacat hukum secara administrasi atau pelakunya tidak ada, tidak terbukti, ini yang kita tidak mau. Karena kalau kita buru-buru juga ternyata tidak terbukti,” terangnya.
Terkait tambang ilegal galian C, Alamsyah mengatakan bahwa pihak penyidik telah turun lapangan untuk melakukan pengecekan dilokasi tempat aktifitas tambang.
“Masalah tambang ilegal galian C kita sudah turun lapangan. Jadi perlu diketahui bahwa galian C laporan polisinya model A, artinya ditemukan langsung petugas, dan saat kami cek lapangan sementara tidak ada aktifitas, tetapi kami sudah pasang orang disana, kalau ada aktifitas maka kami akan panggil kalau memang tidak ada izinnya maka kami sampaikan agar urus izinnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui berikut sejumlah aduan Gerak Sultra yang disinyalir mandek dalam rangkaian penyelidikan diantaranya tindak pidana tertentu (tipidter) mencakup dugaan pertambangan galian C (Tambang Batu) Ilegal, dugaan kerusakaan lingkungan hidup, sugaan perambahan kawasan hutanindung, dan dugaan pembangunan jety ilegal di Kecamatan Lasalepa.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu terkait duaan MarkUp pengadaan alat laboratorium kedokteran TA 2020 (Alat PCR Test).
Laporan: Tim redaksi