Hukum

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap – Dugaan lambannya penanganan kasus penipuan dengan modus operandi penggandaan uang yang menimpa korban, Barda Sanusi (56) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang mengalami kerugian mencapai Rp. 84 Juta berbuntut panjang.

Mengingat kasus yang melibatkan WD. MSD, warga Kota Bau-bau ini sebagai tersangka, bukanlah kasus baru. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2022 silam yang hingga saat ini belum menemui titik terang di meja penyidik kepolisian Resor (Polres) Muna.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap, Kinerja Polres Muna Disoroti

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, proses hukum untuk melakukan penangkapan terhadap WD. MSD terkesan mandek, yang memunculkan kekhawatiran akan kinerja Polres Muna dalam menangani kasus-kasus serupa.

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap: Aksi Unjuk Rasa KP2MPM

Di tengah ketidakpastian hukum yang menggelayuti keluarga korban, Konsersium Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Pemerhati Kabupaten Muna (KP2MPM) akhirnya angkat suara dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Polres Muna. Demo yang dikemas dalam aksi damai ini, menyoroti tidak profesionalisme dan transparansi Polres Muna dalam menangani kasus tersebut.

KP2MPM menggarisbawahi bahwa kinerja polisi yang profesional adalah prasyarat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Koordinator Lapangan (Korlap) KP2MPM, La Ode Sugia yang mengutip Pasal 13 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, mengatakan, tugas pokok kepolisian antara lain adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Akan tetapi, mangkraknya penanganan kasus penipuan yang menimpa pak Barda Sanusi menunjukkan adanya kejanggalan dalam kinerja Polres Muna, yang secara langsung mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” teriak Yoghi sapaan akrabnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap: Kekhawatiran akan Etika dan Profesionalisme

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap
KBO Reskrim, Aiptu Amran (kiri) dan Kanit I Pidum Reskrim, Aipda Ishaq (kanan) saat menerima para pendemo.

Kekhawatiran yang muncul tidak hanya sebatas pada kinerja Polres Muna dalam menangani kasus ini. Namun, KP2MPM juga mengungkapkan dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme yang dilakukan penyidik. Mereka menduga bahwa terdapat upaya sengaja untuk memperlambat penyelesaian kasus, bahkan dugaan kongkalikong dalam penanganannya.

Sebagai respons atas ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini, KP2MPM mengambil langkah konkret dengan mengajukan tuntutan kepada Polres Muna, antara lain, menuntaskan kasus penipuan yang menimpa Barda Sanusi dalam jangka waktu satu minggu ke depan. Menangkap dan memenjarakan Wa Ode Masdiana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Muna di Duga Lamban Ungkap Kasus Korupsi dan Tipdter

“Kami juga meminta agar Kapolres Muna beserta Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya yang terindikasi tidak profesional dalam menjalankan tugas, dan meminta Wassidik serta Propam Polda Sultra untuk memeriksa Kapolres Muna dan Kasat Reskrim terkait dugaan pelanggaran etika,” ujarnya melalui selebaran pernyataan sikap yang dibagikan.

KP2MPM Ancam Suarakan dalam Mencari Keadilan Sampai ke Polda Sultra

Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, KP2MPM mengancam akan terus melakukan konsolidasi untuk memperjuangkan keadilan ini hingga ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Yoghi juga meminta transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat Polres Muna. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.

“Aksi ini sebagai bukti nantinya dan bentuk peran aktif kami untuk mengawasi bersama kinerja institusi Polres Muna demi keadilan dan kepercayaan yang lebih baik di tengah Masyarakat,” tandas Yoghi kepada Redaksi TAJAM.

Polres Muna Bantah Tidak Bekerja Profesional

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap
KBO Reskrim dan Kanit I Pidum saat menerima para pendemo.

Polres Muna Digeruduk Massa Imbas Tersangka Penipuan Belum Ditangkap – Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun membantah pihaknya tidak bekerja secara profesional. Upaya penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dalam menetapkan WD. MSD sebagai tersangka. “Ini dibuktikan dengan kami telah menerbitkan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pihak pelapor,” ujar Asrun.Top of Form

Kata Asrun, pihaknya juga sudah melakukan upaya penjemputan paksa beberapa kali serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, namun keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah lokasi menyebabkan upaya yang dilakukan tidak berhasil. “Informasi terakhir tersangka berada di Wanci, tapi saat kami koordinasi dengan kepolisian setempat di sana juga tersangka tidak ada. Kami akan berupaya mencari tau keberadaan tersangka,” terangnya.

Polres Muna Bakal Terbitkan DPO Bila Upaya Pencarian Tidak Berhasil

Olehnya, AKP Asrun berharap baik dari pihak keluarga korban dan juga masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera laporkan ke pihak Polres Muna untuk dilakukan penangkapan.

“Mengingat kita semua akan menghadapi Pemilu 2024 ini, beri kami waktu untuk mencari tersangka, dan kika upaya pencarian gagal, maka kami akan kembali gelar perkara dengan melibatkan pihak korban untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button