HukumMuna

Polres Muna Ungkap 20 Kasus Narkoba dengan 30 Tersangka

MUNA-TAJAM.Co, Tercatat selama periode Januari hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam operasi pemberantasan barang haram tersebut terdapat 30 tersangka yang berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan keseriusan Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna.

Terbaru, warga Desa Matano Oe Kecamatan Tongkuno, RN alias A dibekuk Satres Narkoba bersama barang bukti (BB) dengan berat bruto 14,42 gram.

RN yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan, pada (23/8/2023) sekitar pukul 13.00 wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, IPTU Arman menyatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara sistem tempel.

“Jadi saat dirumah terlapor, anggota mengamankan satu unit telepon seluller dengan bukti isi percakapan adanya transaksi narkoba jenis sabu,” ujar IPTU Arman kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, RN mengaku ada beberapa paket sabu yang siap edar telah disebar disejumlah titik, sehingga tim lidik menghubungi pemerintah desa untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terlapor.

Dari pengembangan, lanjut mantan Kapolsek Kabawo ini, tim lidik menyita sejumlah barang bukti dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Untuk TKP pertama berada rumah terlapor ditemukan tiga saset kecil diduga berisi sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, dan satu unit telepon seluller.

TKP kedua di pasar sentral wakuru ditemukan satu saset kecil diduga berisi sabu yang dibungkus dalam plastik kecil serta di TKP ke tiga di halaman rumah salah satu warga Desa Matano Oe, AA, tim lidik kembali menemukan satu saset ukuran sedang diduga berisi 11 saset kecil sabu dan satu saset ukuran sedang yang diduga berisi 15 saset kecil sabu siap edar.

“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba, IPTU Arman menyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bentuk dari hasil kerja keras dan sinegritas antara sejumlah unsur di wilayah hukum Polres Muna.

“Kami jalankan operasi ini dengan tekad tinggi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dan kasus ini adalah contoh nyata komitmen kami nyatakan perang melawan peredaran narkoba,” tegasnya.

Dikesempatan itu, Arman turut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar kita dapat menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button