DaerahHukumKendari

Polresta Kendari Bekuk Juru Parkir Pelaku Resedivis Curas

KENDARI-TAJAM.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara membekuk seorang pelaku resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku berinisial R, belakangan diketahui adalah seorang juru parkir dibekuk tim buser 77 pada Selasa (6/12/2022) malam, disekitar perempatan tugu eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) satu unit motor hasil curian yang dilakukan sebulan lalu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Selain itu, polisi juga turut menyita BB senjata tajam (Sajam) jenis keris yang biasa digunakan pelaku melancarkan aksi kejahatan.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan tindakan serupa (Curas) di enam lokasi berbeda yang seluruhnya terjadi di Kota Kendari,” kata Fitrayadi, Rabu (7/12).

Perwira dengan tiga balok dipundaknya itu mengungkapkan, pelaku R yang sempat mendekam tiga kali di Rutan Klas II A, Kota Kendari itu melancarkan aksinya malam hari pada awal November lalu di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pelaku saat itu secara tiba-tiba muncul dari arah belakang dengan merampas tas milik korban, membuat korban yang juga mengendarai motor kaget dan menyerempet kendaraan teman disampingnya menyebabkan keduanya terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dibagian lengan kanan, bengkak bagian dahi serta luka memar pada hidung. Sementara teman korban juga mengalami luka dan bengkak dipergelangan kaki bagain kanan.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Laporan: Army

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button