Program Prioritas Pemkab Mubar Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UKM
MUBAR-TAJAM.Co, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat lakukan sejumlah langkah strategis dalam upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Diantaranya dengan meningkatkan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai salah satu program prioritas.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri menjelaskan, salah satu sumber pendanaan untuk peningkatan kapasistas koperasi dan UKM, bersumber dari dana alokasi umum non fisik.Menurut Bahri, di tengah masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu justru koperasi dan UMKM tidak terkena dampak. Bahkan tetap survive dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi.
Kemudian, untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM, pemerintah saat ini melakukan revisi terhadap ketentuan yang tertuang pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang koperasi dan UMK, dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2020 tentang cipta karya.
“Dalam peraturan itu, pemerintah memberikan kemudahan perlindnungan dan pemberdayaan, sehingga menetapkan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2012,” jelas Bahri.
Terkait koperasi, lanjut mantan Alumni IPDN 07 itu, dapat dilihat dari sisi kemudahan perlindungan dan pemberdayaan dibagi meliputi kewajiban pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, sehigga dalam kemudahan ini dibagi menjadi dua yaitu melakukan pembinaan dan pemberiaan fasilitas.
Dalam konteks perlindungan koperasi, pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan terhadap koperasi, pemerintah daerah harus menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh dilakukan oleh koperasi dan kemudian menetapkan bidang sektor usaha yang dikelola berhasil yang diusahakan oleh koperasi atau badan usaha lainnya.
“Serta dalam konteks pemberdayaan koperasi dapat dilihat dari sisi kelembagaan, invetasi, dan teknologi yang digunakan,” tambahnya.
Untuk itu, kata Bahri perlunya peninjau koperasi di sektor tertentu baik di sektor kelautan hingga sektor pertanian dan sebagainya.
Selain itu, dalam kondisi darurat pemerintah dapat memberikan rekturusisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal berupa modal usaha dan sarana prasana, dan bantuan lainnya.
“Inilah beberapa kemudahan bagi keoperasi dan UMKM,” terang Bahri.
Kemudian terkait pembiayaan pada pasal 1 peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021, yaitu melalui DAK non fisik. Dalam melakukan pembiayaan pemerintah daerah lakukan tiga langkah yakni pemberian subsidi bunga, indeks jaminan, dan hibah.
Sehingga dalam konteks subsidi bunga, apabila koperasi meminjam uang ke bank dengan bunga 10 persen, maka koperasi hanya membayar 5 persen kemudian 5 persen dibiayai pemda.
“Tahun 2022 lalu, pemda Muna Barat telah mengaplikasikan dan telah mengalokasikan uang di APBD,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, La Ode Takari mengatakan ada 124 orang yang mengikuti koperasi dan UKM.”92 orang aktif dan 32 tidak aktif,” ungkapnya.
Dalam perkoperasian di Muna Barat belum sesuai dengan apayang diharapkan, terutama dalam peraturan dan regulasi yang masih banyak belum diketahui, untuk itu dengan dilakukannya pelatihan untuk meningkatkan.
Laporan: Arto Rasyid