
KENDARI-TAJAM.Co, Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Sultra meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, segera memeriksa Dirut PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan keterlibatan dalam penggunaan dokumen terbang di WIUP PT Antam Tbk. Blok mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator AMM Sultra, Uter menyebut ketegasan Kajati dalam mengusut kasus korupsi pertambangan di Sultra, membuat jantung koruptor seperti di ujung tanduk. Seperti halnya Dirut PT WMB yang diduga ikut terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) IUP PT Antam Tbk. Blok Mandiodo, Konut.
“Dengan kinerjanya yang signifikan dalam pemberantasan korupsi tentu sangat membuat para petinggi di sultra menjadi ketar-ketir. Terutama pada kasus tipikor pertambangan,” ungkap Uter kepada Redaksi TAJAM.Co, Senin (21/8/2023) malam.
Uter mengklaim AMM Sultra mangantongi SI milik PT WMB yang diduga keterangan asal barang tersebut sengaja dimanipulasi seolah-olah cargo yang keluar berasal dari WIUPnya.
“Padahal berdasarkan hasil monitoring kami selama ini cargo ore nikel yang keluar merupakan hasil aktifitas ilegal mining di WIUP PT Antam Tbk,” terangnya.
Uter menegaskan sudah saatnya pemerintah menertibkan dan mengambil tindakan tegas secara hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, khususnya di Sultra yang diduga telah melakukan praktek-praktek tercela seperti penggunaan dokumen terbang (Dokter) maupun dana koordinasi (Dakor).
Uter pun memastikan tidak tinggal diam terhadap kejahatan pertambangan, apalagi kasus tipikor Di WIUP PT Antam ditaksir kerugian negara mencapai 5,7 Triliun. Dan berharap siapapun oknum yang terlibat kejahatan tambang di sultra agar ditindak tegas baik yang berada di daerah maupun di luar daerah (pusat).
“Kami minta Kejati Sultra harus menjunjung tinggi integritas dengan memegang teguh prinsip-prinsip penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Seperti dilansir media siber suarakendari.com, penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu AM selaku Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RT selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk. di blok Mandiodo, Konut.
Asisten Bidang Inteligen (Asintel), Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan peran tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan tersangka, hasil pertambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual di beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ade Hermawan.
Dengan demikian, pada kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk. di blok Mandiodo, Konut menjadi 12 orang. Mereka ialah sebagai berikut:
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11.) Kuasa Direktur PT.Cinta Jaya inisial AM
12)Direktur PT.Tristaco Mineral Makmur Inisial RT
Laporan: Arto Rasyid