DaerahMunapolitik

Putusan PSU di Sengketa Pilkades, DPRD Muna Didesak Bentuk Pansus

MUNA-TAJAM.Co, Tim majelis musyarawah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) yang telah membacakan putusan adanya pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu 17 Desember, saat ini menuai kontroversi ditengah kalangan khususnya masyarakat Kabupaten Muna.

Polemik itu turut menarik perhatian Pengamat Hukum dan Politik, La Ode Muhamad Hasmin. Kata dia dalam pembacaan putusan itu ada empat desa yang direkomendasikan kepada Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk melakukan PSU yakni Desa Wawesa, Kambawuna, Oensuli dan Desa Parigi.

Padahal didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 tidak ada pengaturan tentang Pemungutan Suara Ulang. Akan tetapi yang ada hanya Penghitungan Suara Ulang.

“Konstruksi Perbup pedoman pelaksanaan pilkades itu membagi tiga model perselisihan yaitu perselisihan penetapan DPT, penetapan calon dan penghitungan perolehan suara,” kata Hasmin saat dikonfirmasi jurnalis Tajam.Co, Minggu (18/12).

Menurut Hasmin, berkenaan dengan perselisihan penghitungan perolehan suara dalam pasal 112 sampai dengan pasal 114 secara akumulatif ada pembatasan-pembatasan yang harus diperhatikan secara seksama oleh tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades.

Seperti pada syarat ambang batas pengajuan keberatan, semisal pada desa dengan daftar pemilih tetap (DPT) dibawah 1000 orang maka selisi perolehan suara harus 2 persen, sedangkan DPT diatas 1000 orang dengan selisi 1,5 persen.

“Ada limitasi tenggang waktu pengajuan keberatan selama tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh panitia pemilihan. Ada juga pembatasan tenggang waktu mengenai kewajiban bagi tim penyelesaian perselisihan bahwa dalam 10 hari harus mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Lanjut Hasmin, berkenaan dengan rekomendasi tim penyelesaian perselisihan kepada Bupati hanya ada dua kemungkinan yakni jika ada kesalahan panitia pemilihan maka Bupati memerintahkan kepada BPD untuk melakukan perhitungan suara ulang, sedangkan jika tidak ada kesalahan maka Bupati memerintahkan kepada BPD untuk menetapkan calon terpilih.

Dengan adanya rekomendasi PSU dari tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades, maka Bupati harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat rekomendasi yang dikeluarkan telah melampaui waktu 10 hari sebagai mana diatur dalam Perbup Pedoman Pelaksanaan Pilkades.

Lanjut Hasmin, dengan adanya polemik ini, secara faktual pada beberapa desa telah terjadi kesimpangsiuran informasi maka DPRD Muna harus menjalankan fungsi pengawasaannya dengan baik.

“Langkah paling tepat diambil DPRD Muna harus segera bentuk pansus karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dimasyarakat akibat tidak konsistennya tim majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades dalam memahami aturan untuk mengeluarkan rekomendasi,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button