Hukum

PWI Baubau Desak Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Ditangkap

KENDARI-TAJAM.Co, Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Irfan, wartawan Kasamea.com dari Kota Baubau, Sabtu (22/7/2023). Ia ditikam orang tak dikenal (OTK), untungnya hanya melukai lengannya. Diduga kuat, aksi yang mengancam jiwanya itu terkait pemberitaan yang diliput Irfan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau lantas mendesak Polres setempat segera menangkap dan mengungkap motif masalah itu.

Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.

PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.

“Informasi yg kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat  bekerja,” ungkap Aswar.

“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,” tandas Ketua PWI Baubau, La Ode Aswalin.

Laporan: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button