Raih WTP ke Tujuh Kalinya, Agung Darma: Pengelolaan Keuangan Pemkab Mubar Semakin Baik
MUBAR-TAJAM.Co, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Predikat WTP untuk kategori Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diraih Pemkab Mubar tercatat sebanyak tujuh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016-2022.
Pencapaian itu tentunya mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma. Ia mengaku, dengan diraihnya opini WTP ke tujuh kalinya dari BPK menunjukkan pengelolaan keuangan Pemkab Mubar yang semakin baik, serta komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
“Tinggal gimna caranya kedepan mempertahankan torehan ini, semoga kedepanya tetap bisa meraih WTP kembali dengan meperhatikan masukan saran daei BKP selama di Mubar untuk kebaikan ke depan,” ungkap Agung Darma, Rabu (17/5/2023).
Terpisah, Pj Bupati Mubar, Bahri mengapresiasi dengan diterimanya opini WTP untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut dari BPK RI perwakilan Sultra.
“Alhamdulillah predikat opini WTP yang diterima pemkab mubar untuk yang ke tujuh kalinya,”singkat Alumni IPDN 07 itu.
Diketahui penyerahan penghargaan predikat opini WTP secara resmi diterima Pj Bupati Mubar, Bahri dari Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Dadek Nandemar di kantor BPK RI perwakilan Sultra.
Pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Laporan : Arto Rasyid