Muna Barat

Rancangan Awal RPJPD Muna Barat 2025-2045 Disetujui DPRD

Rancangan Awal RPJPD Muna Barat 2025-2045 Disetujui DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat memberikan persetujuan atas rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat tahun 2025-2045.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Muna Barat pada Senin, 22 Januari 2024. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam arah pembangunan daerah yang akan dijalankan selama dua dekade ke depan.

Rancangan Awal RPJPD Muna Barat 2025-2045 Disetujui DPRD: Langkah Signifikan Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Rapat paripurna yang berlangsung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, yang diterbitkan pada 10 Januari 2024. Instruksi tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Muna Barat untuk mengevaluasi dan menyetujui rancangan awal RPJPD yang diajukan oleh Pemkab Mubar.

Baca Juga : Sanksi Berat Menanti ASN Muna Barat Tidak Tinggal Menetap

Wakil Ketua DPRD, Uking Djasa, yang mewakili fraksi Golkar, memberikan pandangan singkat terkait persetujuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RPJPD Muna Barat tahun 2025-2045, setelah disetujui dan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), akan berlaku selama 20 tahun.

Uking menegaskan bahwa fraksi Golkar menerima RPJPD ini tanpa perlu dibahas lebih lanjut, dan rencana tersebut akan langsung ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD Muna Barat.

“Insha Allah kalau ditetapkan ini akan berlaku selama 20 tahun. fraksi Golkar menerima RPJPD ini untuk tidak dibahas lagi tapi langsung ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD Muna Barat,” ungkap Uking menutup sambutannya.

Peran Pj Bupati dan Koordinasi Penyusunan RPJPD

Rancangan Awal RPJPD Muna Barat 2025-2045 Disetujui DPRD
Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djasa saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, telah menekankan pentingnya koordinasi dalam proses penyusunan RPJPD dan meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera mengkoordinasikan penyusunan RPJPD dan melakukan asistensi dengan seluruh rancangan awal rencana kerja dari perangkat daerah.

LD. Butolo menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) untuk tahun 2025, termasuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana kerja perangkat daerah tahun 2025, harus segera dimulai. Rancangan awal RPJPD Kabupaten/Kota juga harus segera mendapatkan persetujuan bersama DPRD kabupaten.

Baca Juga : Pj Bupati Muna Barat Komitmen Pertahankan Opini WTP dengan Kualitas Lebih Baik

“Olehnya itu, saya menugaskan kepada Bappeda untuk mengkoordinir pelaksanaan pembahasan dalam rangka memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD,” ungkap LD Butolo.

Pentingnya Keterlibatan OPD dalam Pembahasan RPJPD

Staf Ahli Gubernur Sultra ini, juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pembahasan RPJPD. Ia menginstruksikan agar para pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan luar daerah dan dapat hadir bersama-sama dengan Bappeda selama pembahasan RPJPD Kabupaten Muna Barat untuk periode 2025-2045.

“Hal ini sangat penting karena dokumen RPJPD akan menjadi pedoman yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Muna Barat 20 tahun yang akan datang,” tegasnya.

Persetujuan terhadap rancangan awal RPJPD Muna Barat tahun 2025-2045 oleh DPRD merupakan langkah signifikan dalam merumuskan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Dengan disetujuinya RPJPD ini, diharapkan Kabupaten Muna Barat dapat mengimplementasikan program-program strategis yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button