MUNA-TAJAM.Co, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang diberikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Muna dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, yang disahkan melalui Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap penyerahan hibah aset pemerintah, Selasa (23/5/2023).
Adapun aset Pemda Muna yang akan dihibahkan kepada KPU dan Polres Muna yakni sebidang tanah dan bangunan gudang.
Sekretariat Dewan, La Kore mengatakan, Persetujuan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muna dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Penyerahan Hibah Aset Pemda muna.
“Yang dihibahkan berupa bangunan gedung dan lapangan untuk latihan menembak,” Ujarnya
Mantan kadis Sosial itu menyebutkan pemberian aset Pemda Muna diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Muna, Bahrun Labuta di ruang rapat paripurna. Ia juga berharap aset tersebut di manfaatkan dengan sebaik baiknya.
“Penyerahan aset sudah disetujui dan diterima oleh KPU dan Polres Muna.” tutupnya.
Laporan: Arto Rasyid