politik

Rapat Peripurna DPRD Muna Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Rapat Peripurna DPRD Muna Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024. Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, mengumumkan pemberhentian wakil bupati yang selama ini menjabat sebagai Plt Bupati Muna serta mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melewati serangkaian prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Bachrun-Asrafil Sah Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Muna Terpilih usai MK Tolak Gugatan Rajiun-Purnama

Rapat Peripurna DPRD Muna Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024: Merujuk Dasar Hukum Kuat

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa pemberhentian Plt. Bupati atas nama Drs. Bachrun, M.Si dilakukan karena masa jabatannya telah berakhir. Pengumuman ini merujuk pada dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka, DPRD Muna mengumumkan pemberhentian Wakil Bupati Muna sebagai Plt. Bupati Muna atas nama Drs. Bachrun, M.Si karena berakhir masa jabatannya,” terang Politisi PDIP itu, Jumat, 7 Februari 2025.

Penetapan Paslon Terpilih Melalui Proses Transparan dan Akuntabel

Lanjut Rahim mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yaitu Drs. Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, SH, MH, telah dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib penyusunan peraturan di DPRD.

Lebih lanjut Rahim menyatakan, bahwa rapat paripurna ini bukan hanya menjadi ajang penyampaian berita resmi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa serangkaian dokumen, seperti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2025 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/PL.02.7-BA/7403/2025, telah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Paslon Terpilih Diharapkan Membawa Visi Misi Baru

Rahim juga menegaskan bahwa langkah pemberhentian Plt. Bupati merupakan bagian dari mekanisme pelestarian kebijakan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan dapat membawa visi dan misi baru ke Kabupaten Muna.

Baca Juga : Kuliah di UKPM Jadi Jawaban Plt Bupati Muna Tekan Arus Urbanisasi Pendidikan

“Keputusan kedua tersebut nantinya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pengesahan resmi,” ujarnya.

Selain itu, Rahin menambahkan, bahwa pengumuman ini mencerminkan sinergi antara DPRD, KPU, dan instansi terkait dalam rangka menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah yang demokratis dan terintegrasi. “Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan terwujud pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muna,” tutupnya.

Diketahui, dalam rapat terbuka di aula gedung DPRD, hadir juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat yang ikut menyaksikan proses pengumuman ini.

Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button