Muna

Sah! DPRD Muna Paripurnakan Tiga Raperda Inisiatif Tahun 2025

Sah! DPRD Muna Paripurnakan Tiga Raperda Inisiatif Tahun 2025. DPRD Kabupaten Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat akar rumput dengan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga Raperda inisiatif itu menyasar isu fundamental: pengelolaan pasar, perlindungan anak, dan pemberdayaan petani. Rapat paripurna pengajuan Raperda ini digelar pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bagian dari program legislasi daerah tahun berjalan.

Baca Juga : Bupati Muna Janjikan Dua Lahan Strategis untuk Pembangunan Kantor Basarnas

Sah! DPRD Muna Paripurnakan Tiga Raperda Inisiatif Tahun 2025: Penguatan Ekonomi dan Sosial

Ketua Bapemperda DPRD Muna, La Ode Diyrun, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari lima Raperda inisiatif yang telah direkomendasikan oleh Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Tiga Raperda ini siap masuk meja pembahasan setelah masa reses. Dua lainnya masih kami tunda karena perlu menyesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat,” ujar Diyrun.

Ketiga Raperda yang menjadi sorotan DPRD Muna adalah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menata Ulang Nadi Ekonomi

Sah! DPRD Muna Paripurnakan Tiga Raperda Inisiatif Tahun 2025
Suasana rapat Paripurna tiga raperda turut dihadiri kepala OPD.

Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar, DPRD Muna menyoroti pentingnya regulasi sebagai fondasi dari pembangunan pasar rakyat. Pemerintah Kabupaten Muna sendiri telah membangun beberapa pasar di kecamatan, termasuk Pasar Laino sebagai pusat utama perdagangan.

“Pemerintah juga diminta merevitalisasi pasar di 22 kecamatan. Namun ini harus dibarengi dengan aturan yang jelas untuk melindungi pedagang kecil dan konsumen,” tegasnya.

Ia menekankan, pengelolaan pasar tidak hanya soal bangunan fisik, tetapi juga sistem yang mendukung perputaran ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Payung Hukum untuk Generasi Masa Depan

Di sisi lain, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional daerah terhadap perlindungan anak. Mengacu pada UUD 1945, anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Muna dan Cendekia Legal Research Rumuskan Raperda BUMD

“Raperda ini kita usulkan agar ada regulasi kuat yang memayungi kebijakan berbasis hak anak di daerah. Muna harus menjadi kabupaten yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak,” jelas politisi Golkar tersebut.

Raperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak-anak Muna.

Perlindungan Petani Dibentuk Melalui Raperda

Perlindungan dan pemberdayaan petani juga menjadi perhatian utama. Sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Muna. Namun, berbagai tantangan seperti ketidakstabilan harga, akses modal, dan minimnya pelatihan menjadi masalah klasik.

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 memberi ruang untuk Pemda melakukan perlindungan terhadap petani. DPRD Muna ingin itu direalisasikan secara nyata lewat Perda,” ungkap Diyrun.

Raperda ini akan mengatur soal pemberdayaan SDM petani, akses teknologi pertanian, dan kepastian pasar agar petani tidak selalu jadi pihak paling rentan dalam mata rantai produksi pangan.

Dukungan Penuh Pemda Muna

Bupati Muna, H. Bachrun Labuta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD. Menurutnya, tiga Raperda ini sangat relevan dengan visi pembangunan Muna yang inklusif dan pro-rakyat. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muna menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas pengajuan tiga Raperda yang berpihak kepada rakyat kecil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dan partisipasi publik dalam menyempurnakan Raperda agar bisa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dalam penyusunannya, saya berharap keterlibatan semua stakeholder agar tiga Raperda ini tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga kuat dalam implementasinya,” pungkasnya.

Laporan : Arto Rasyid
Editor : Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button