Muna Barat

Sanksi Berat Menanti ASN Muna Barat Tidak Tinggal Menetap

"Yah kalau tidak mau kena sanksi, silahkan mundur," tagas Sekda Mubar.

Sanksi Berat Menanti ASN Muna Barat Tidak Tinggal Menetap – Menindaklanjuti intruksi Pj Bupati, La Ode Butolo, dalam meningkatkan kedisiplin dan kinerja Aparatur Sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan dinas (Randis) yang masih masuk dari luar daerah selama jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali, menegaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan ASN terhadap instruksi Pj Bupati. karena dari kepemimpinan sebelum-sebelumnya kewajiban ASN tinggal dan ber KTP Muna Barat masih sebatas himbuan lisan.

Baca Juga : Tak Tinggal Menetap, Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat

“Pak Pj Bupati sekarang komitmen dengan menerbitkan intruksi tertulis yang harus diikuti oleh seluruh ASN,” terang Husein Tali saat ditemui diruang kerjanya.

Sanksi Berat Menanti ASN Muna Barat Tidak Tinggal Menetap: Non Job dari Jabatan atau Mundur

Untuk mengetahui ketaatan ASN, lanjut Husein, di perbatasan wilayah dilakukan pengecekan randis yang masih melintas dari luar daerah pada jam kantor. Meskipun keluar untuk urusan dinas atau keperluan lain diperbolehkan, namun untuk tinggal di luar wilayah Mubar dianggap pelanggaran dan intruksi tertulis ini sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Inspektorat juga telah bekerja secara rinci untuk memproses ASN yang diketahui masih tinggal di luar Muna Barat. Rekomendasi untuk sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat Non Job bagi pejabat.Yah kalau tidak mau kena sanksi, silahkan mundur,” tagas Sekda Mubar.

Selain mengenai tempat tinggal ASN, begitu juga terkait randis yang ketahuan masih beroperasi di luar Muna Barat akan mendapat sanksi tegas. “Sanksi tegasnya ditarik atau disita kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Sekda Mubar.

Pengecekan Untuk Memastikan Ketepatan Hadir ASN Sesuai Intruksi Pj Bupati Muna Barat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Liber menjelaskan, bahwa pengecekan kendaraan dinas bukan hanya untuk menegakkan aturan bagi ASN yang masih tinggal di luar Mubar, tetapi juga untuk memastikan ketepatan kehadiran ASN sesuai dengan instruksi pimpinan.

Baca Juga : Ombudsman Dukung Ketegasan Pj Bupati ke ASN Luar Muna Barat

“Tugas kami adalah membantu mengamankan setiap kebijakan pimpinan dan kebijakan Pj Bupati merupakan hal yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima yang sesuai dengan tupoksi masing-masing ASN,” tegasnya.

Pengecekan Randis Intens Dilaksanakan Selama Seminggu

Sanksi Berat Menanti ASN Muna Barat Tidak Tinggal Menetap
Sekretaris Pol PP Muna Barat, Samsudin Abdullah

Sekretaris Pol PP, Samsudin Abdullah, menyebutkan pengecekan randis akan intensif dilaksanakan, yang terhitung mulai Senin-Kamis, sesuai intruksi Pj Bupati Muna Barat melalui Sekda. Sementara untuk pengecekan randis dilakukan di dua lokasi, yaitu di perbatasan Desa Lagadi dan Desa Matarawa, mulai pukul 06.00 wita – 08.00 Wita.

“Selama seminggu ini kami akan mencatat jumlah keseluruhan kendaraan dinas yang masuk ke Muna Barat dari luar daerah. Dari hasil laporan ini nantinya akan disampaikan secara rinci kepada pak Sekda,” ungkapnya.

Ia menambahkan saat pengecekan di perbatasan Desa Matarawa, Satpol PP mencatat satu unit mobil dinas milik kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta beberapa motor dinas yang dikendari ASN dari luar mubar. “Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti instruksi pimpinan dan untuk memastikan ketaatan ASN terhadap aturan tinggal dan ber KTP di Muna Barat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Bupati, La Ode Butolo, ST, MM, secara tegas mengambil langkah untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil negara di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara. Kewajiban berdomisili dan tinggal menetap di Bumi Praja Laworoku ini menjadi aturan yang tidak dapat ditawar.

Langkah ini diambil dalam upaya menjaga marwah Kabupaten Muna Barat dan memastikan kemajuan yang berkelanjutan. Komitmen La Ode Butolo untuk mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat dan daerahnya menciptakan harapan bahwa tindakan ini akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button