HukumKendari

Sebut Error In Persona, Pemkot Kendari Dinilai Tak Paham Hukum

KENDARI-TAJAM.Co, Kuasa hukum Hukum Halima, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tak paham hukum dan duduk perkara saat menyebut dalil aduannya yang dilayangkan di Polda Sultra, Error In Persona.

Hal itu disampaikan, Abdul Rajab Sabarudin SH, usai menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kominfo Pemkot Kendari, Fadlil Suparman, yang tayang di website https://www.kendarikota.go.id.

“Duduk perkara lain, yang di klarifikasi lain juga. Ini jelas yang membuat klarifikasi tak paham duduk perkara. Disini sebenarnya pentingnya musyawarah sebagai pemerintah. Bukan hanya mau menindas rakyat. Masa negara malah menindas rakyat. Ini tidak benar. Ini sudah tidak sesuai dengan peruntukan didirikannya negara,” ungkap Rajab.

Rajab menjelaskan, Perkara Nursalawat Nabawy Zaidin, tidak ada hubungannya dengan Pj Wali Kota Kendari saat ini. Pada kasus tersebut, murni aduan Halima dan pokok perkaranya tersendiri.

“Kalau Nursalawat Nabawy Zaidin itu lain. Selain aduan Halima atas dugaan pemerasan. Itu sudah mau diadukan juga oleh Layo Daeng Nompo, Wa Rasimu dan Rita. Tapi kasus yang ini lebih masuk pada Tipikor. Habis lebaran Kami akan bawa ke Kejati Sultra dan ramai-ramai bersama warga dan mahasiswa. Bersama pokok perkara lainya. Soalnya banyak pokok perkara pada pembebasan tanah ini,” ungkap Rajab.

Sementara, yang berkait dengan aduan Pj Wali Kota Kendari, adalah dugaan penyerobotan atas lahan milik Halima, dan menjadi pokok perkara terpisah pula.

“Soal BPN, Pemkot Kendari sebenarnya keliru, sepertinya masih kurang paham hukum tata negara dan hukum perdata. Seharusnya perlu memahami satu hal dulu; Bahwa Kantor ATR/BPN itu tidak dapat memutus hak suatu tanah. Tugas mereka hanya membukukan tanah atas jenisnya masing-masing. Itu pun bukan tindakan sendiri atau sepihak kecuali atas permohonan pihak tertentu,” terang Rajab.

Menurut Rajab, bisa saja Kantor ATR/BPN Kota Kendari menggunakan pendekatan faktualisasi saat ini. Lalu menyebut itu sungai. Tapi hal demikian hanya sekedar faktualisasi saat ini. Tidak menghakimi orisinilitas atas obyek, serta tidak berdasarkan pengujian lebih jauh berbasis pembuktian.

“Soal kepemilikan klien Kami tercatat oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari, tentu jawabannya belum, karena dokumen yang dimiliki klien Kami baru dokumen alas hak berupa SKT. Ini dokumen dasar kepemilikan tanah. Ini masuk kategori hak derivatif pertama dalam hukum,” terangnya.

Ini pula yang digunakan oleh Kantor BPN untuk membukukan tanah, dan klien Kami belum pernah mengajukan pembukuan tanah ini sebelumnya. Jadi Kantor ATR/BPN Kota Kendari memang belum mengetahui keberadaan SKT Klien Kami. Soal tanah yang seperti ini, itu masih banyak dan sah milik yang memegang SKT dan menguasai,” sambung Rajab.

Sebelumnya, kuasa hukum Halima sudah pernah bersurat ke Kantor ATR/BPN Kota Kendari, tanggal 7 Maret 2023 agar tidak dilakukan tindakan selama proses penyelesaian sengketa di atas obyek.

Namun, ternyata pada tanggal 10 Maret 2023 ada surat yang dikeluarkan. Padahal, biasanya jika ada sengketa alas hak atas tanah, Kantor ATR/BPN merekomendasikan penyelesaian lewat jalur hukum.

“Kami sebenarnya ingin lihat suratnya, supaya kita bisa pikirkan langkah hukum apa yang kita bisa ambil atas surat a quo. Soalnya, kemungkinan problem kalau kantor Pertanahan menghakimi dan memvonis obyek. Itu sudah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak. Dan ini aneh, Kami yang bersurat ke BPN. Malah Pemkot Kendari yang diberikan jawaban. Ada apa ini,” papar Rajab.

Rajab juga menilai Pemkot Kendari dalam menyelesaikan permasalahan menggunakan pendekatan diskriminatif dan menindas. Jauh dari prinsip-prinsip yang berkeadilan sebagaimana proses bernegara.

“Selama sengketa berjalan, Pemkot Kendari tidak pernah melakukan musyawarah penyelesaian sengketa dengan klien kami, meski telah beberapa kali dikirimi surat,” tandasnya.

Diketahui Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman menyatakan, hasil telaahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari menyatakan tuduhan kuasa hukum Halima tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari Eror In Persona.

Fadlil menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan bahwa, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, sebab lahan tersebut telah dijual kepada pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna.

“Jadi seharusnya keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm)/Rita Ratna, bukan pihak Halimah. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah eror in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkap Fadlil merujuk surat itu seperti dilansir dari website kendarikota.go.id.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button