Seruan Tangkap Kadis PUPR Muna Atas Dugaan Korupsi SPAM

Seruan Tangkap Kadis PUPR Muna Atas Dugaan Korupsi SPAM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengeluarkan pernyataan tegas pada momentum memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Buntut dari belum adanya kepastian hukum terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat.
LSM Lira yang konsisten dalam mengawal isu-isu anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu menyoroti ketidakpastian hukum yang menggelayuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bumi Sowite.
Seruan Tangkap Kadis PUPR Muna Atas Dugaan Korupsi SPAM saat Menjabat Kabid Cipta Karya
Salah satunya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna yang diduga menyeret kepala dinas, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala bidang cipta karya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Pj Bupati Lira Muna, LM Ryfains menyebut dengan kondisi ini menciptakan kegelisahan ditengah masyarakat dan menyisakan pertanyaan besar tentang efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Baca Juga: Polres Muna di Duga Lamban Ungkap Kasus Korupsi dan Tipdter
“Kami mendesak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan menangkap Kepala Dinas PUPR beserta pihak terkait lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Ini menjadi kewajiban moral penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” ujar Ifan sapaan akrabnya, Minggu (10/12/2023).
Dugaan Korupsi SPAM Desa Wawesa dan Penangkap Mata Air Desa Langkumapo

Ifan membeberkan terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas PUPR diantaranya dalam pelaksaan proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) untuk Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu pada tahun 2019, dengan pelaksana pekerjaan oleh CV. Prisma Archi dengan anggaran senilai RP. 1.098.014.000 (Satu miliar sebilan puluh delapan juta empat belas ribu rupiah).
Begitu juga dalam pelaksaan proyek pembangunan penangkap mata air kapasitas 2,5 liter/detik di Desa Langkumapo Kecamatan Napabalano pada tahun 2019 dengan pelaksana pekerjaan CV. Zidak Mekar dengan anggaran senilai RP. 616.694.000 (Enam ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
“Padahal, untuk dugaan kasus korupsi SPAM Wawesa ini sudah pernah dilaporkan ke Kejati Sultra pada tahun 2021 lalu, tapi sudah bergulir 3 tahun tidak ada juga kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Ifan, indikasi dugaan korupsi pada dua proyek tersebut muncul dari hasil studi lapangan yang dilakukan terhadap hasil pelaksanaan proyek pada tahap akhir pekerjaan 100 persen dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang mencurigakan diantaranya:

Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, dengan banyaknya item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Ditemukan sistem galian pipa dengan kedalaman yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan pipa mudah rusak atau bocor.
Galian pipa tidak sesuai dengan RAB, karena masih banyaknya pipa yang tidak ditimbun dengan baik dan sejumlah pipa yang belum tertanam, berpotensi membahayakan masyarakat dan meningkatkan risiko kerusakan pipa.
Galian pipa tidak sesuai dengan RAB, karena penggunaan pasir urut tidak dilakukan saat penimbunan tanah, meningkatkan risiko kerusakan dan kebocoran pipa. Terindikasi penggunaan pipa air dan ukuran pipa yang tidak sesuai spesifikasi.
Serta terindikasi dalam pembuatan rumah dan penampungan air menggunakan bahan baku dan campuran tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Inner Ringroad Resmi Dilporkan ke Kejati Sultra
“Dan berdasarkan investigasi saya, dua paket proyek ini sempat ditawari untuk dilanjutkan oleh PDAM melalui pak sekda muna, tetapi direktur PDAM saat itu tidak berani karena semua tidak sesuai dengan standar SPAM,” ungkapnya.
Dugaan Korupsi Proyek SPAM Tidak Sesuai Spesifikasi
Seruan Tangkap Kadis PUPR Muna Atas Dugaan Korupsi SPAM – Ifan menegaskan, jika dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan ini menunjukkan adanya penyimpangan dan pelaksanaan yang sembrono, tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan berdampak pada kerugian negara dan juga kepada masyarakat. Sebab sampai saat ini SPAM tidak berfungsi sehingga belum ada air yang mengalir ke rumah-rumah warga.
Olehnya, LSM Lira dalam waktu dekat segera melaporkan hasil temuan investigasinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, sembari menuntut agar Kepala Dinas PUPR segera ditangkap dan diproses secara hukum.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum yang berlangsung. Jika benar ini terbukti maka akan menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat dengan merugikan masyarakat dan menodai tata kelola pembangunan di Muna,” tandasnya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman