Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum
Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum. Terdakwa kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Lagasa, M. Asdam Sabrianto, baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada, Senin 26 Februari 2024. Menariknya, tim penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Dianggap Prematur
Pantuan Redaksi TAJAM, dalam persidangan, tim penasehat hukum terdakwa membacakan sejumlah eksepsi diantaranya, bahwa proses dakwaan JPU dilakukan secara prematur. Semestinya JPU membuktikan terlebih dahulu dokumen surat berupa ijazah yang digunakan terdakwa adalah palsu dan kepada siapa yang membuatnya. Bahwa, tindak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwah yaitu Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 264 ayat 2 ayat 1 ke 1 e KUHP Subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan dokumen palsu yang didakwakan kepada terdakwa perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Lagasa Ditetapkan Tersangka
Sehingga tidak serta merta terdakwa didakwakan melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan dokumen palsu tanpa lebih dulu membuktikan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen. Bahwa terhadap dakwaan JPU yang dibebankan kepada terdakwa, JPU tidak dapat membuktikan terdakwa yang membuat surat palsu ataupun dokumen palsu berupa ijazah, bahkan penting menetapkan terdakwa lain yang melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dan dapat dibuktikan bahwa terdapat terdakwa lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 ayat 1 KUHP yang dibuatkan dengan keputusan pengadilan.
Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum
Sebab, ketentuan pemalsuan dokumen diatur sebagaimana dalam Pasal 69 ayat 2 Jo Pasal 61 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 264 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 KUHP, Pasal 69 ayat 2 menyatakan setiap orang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 2 dan ayat 3 yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta.
Selain itu, dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP sehingga dakwaan tersebut layak dan beralasan hukum untuk dibatalkan atau batal demi hukum dengan alasan dakwaan kabur.
Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan Terhadap Terdakwa Dianggap Tidak Cermat
Terdapatnya perumusan dakwaan yang saling bertentangan, dimana JPU mencampur adukan antara dakwaan yang mengatur mengenai pidana bagi pembuat dokumen palsu yaitu Pasal 263 ayat 1 KUHP, disisi lain juga telah diterapkan bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagai pembuat dokumen palsu. Dalam kaitan uraian tembusan dakwaan JPU tersebut maka jelas bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana secara materil ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, maka sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 3, surat dakwaan JPU dianggap batal demi hukum.
Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum bagi terdakwa maka selaku tim penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Hakim Diminta agar Dakwaan JPU Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada yang mulia majelis hakim dalam memeriksa perkara dapat menjatuhkan putusan sela, dengan amar putusan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, menghentikan pemeriksaan parkara pidana kepada terdakwa.
Baca Juga : Ambil Tempelan Sabu di Dermaga PELNI Pemuda di Muna Langsung Diringkus
“Kami selaku tim penasehat hukum mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk dapat memeriksa dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran meteril dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa,” kata Jamuli, salah satu tim penasehat hukum terdakwa.
Permintaan Waktu Tanggapan dari JPU
Sementara itu, JPU Kejari Muna, Irwanto Bagus meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang baru saja dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa, sehingga persidangan pun ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mengajukan Eksepsi Terhadap Aspek Formil dan Materiil
Sidang Perdana Kades Lagasa JPU Minta Waktu Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum. Kuasa hukum, Jamuli yang ditemui awak media usai persidangan menyebut, eksepsi yang diajukan memiliki tujuan untuk mengajukan keberatan terhadap aspek formil dan materiil dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka percaya bahwa terdapat kekeliruan dalam dakwaan yang berpotensi membatalkan surat dakwaan tersebut. “Kami berharap bahwa dari eksepsi yang kami ajukan tinggal menunggu keputusan majelis hakim Apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan terlalu dini atau prematur, dan terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Selain itu, mereka juga menyoroti penambahan pasal dalam dakwaan yang sebelumnya tidak pernah diajukan selama proses penyidikan. Hal ini dianggap merugikan pihak terdakwa karena mempersulit dalam proses pembelaan.
“Materi eksepsi itu diantaranya bahwa surat dakwahan JPU prematur yang Menurut kami kabur. Dari surat dakwaan yang dibuat ada penambahan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang sebelumnya tidak pernah muncul di penyidikan kepolisian, tapi dalam dakwaan justru ada, yang telah merugikan kami sebagai penasehat hukum terdakwa karena sulit bagi klien kami untuk membela diri,” tutur Jamuli.
Tim Kuasa Hukum Percaya Ijazah Terdakwa Sah dan Legal
Jamuli menegaskan bahwa dokumen palsu yang menjadi dasar dakwaan, dalam hal ini ijazah, adalah sah dan legal. Mereka menolak tuduhan penggunaan dokumen palsu, dengan keyakinan bahwa ijazah tersebut diperoleh secara benar. Mereka juga menyoroti fakta bahwa ijazah tersebut sudah diketahui sejak tahun 2008, sewaktu kliennya masih sebagai sekretaris desa tanpa adanya penanganan hukum pada saat itu.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam Polres Muna Ungkap Tiga Kasus Sabu Temukan Barang Bukti 197.52 Gram
“Menurut kepolisian klien kami diduga menggunakan dokumen palsu tapi kami yakin bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami punya, ijazah yang digunakan adalah dokumen asli dan atau sah, itu keyakinan kami. Nanti kami akan buktikan melalui persidangan berikutnya,” ucapnya.
Meskipun menghadapi proses hukum yang kompleks, pihak kuasa hukum tetap yakin bahwa klien mereka tidak bersalah. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Intinya hari ini kami mengikuti dan tetap menghargai proses hukum ya nanti kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Harapan kami tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, orang belum bisa dikatakan bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang inkrah,” tandasnya.
Persidangan Kades Lagasa Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Warganya
Disisi lain, sidang perdana Kades Lagasa sebagai terdakwa kasus ijazah palsu diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari ratusan warganya di depan PN Raha. Mereka menuntut kepada hakim untuk membebaskan M. Asdam Sabrianto. Pemulangan Kades Lagasa ke Rutan Kelas IIB Raha usai menjalani sidang sempat terhambat lantaran ratusan massa aksi menghalau jalur pintu masuk PN Raha untuk dapat bertemu dengan terdakwa.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman