HukumKendari

Soal Sengketa Lahan, Pemkot Kendari Akan Ikuti Proses Peradilan

KENDARI-TAJAM.Co, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas menyebut pihaknya akan mengikuti semua tahapan peradilan terkait kasus pembebasan lahan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari yang telah masuk proses peradilan.

Hal itu diungkapkan usai menanggapi tudingan Pj Walikota Kendari yang dinilai berupaya mengabaikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan DPRD Kota Kendari terkait sengketa pembebasan lahan pembangunan Inner Ring Road Kendari.

“Dalam hukum acara perdata, siapa yang mendalil dia yang membuktikan, beban pembuktian ada pada penggugat,” ujar Kurniawan saat dihubungi Redaksi TAJAM.Co melalui pesan singkat whatsappnya, Senin (8/5/2023).

Sementara saat ditanyakan terkait dugaan kesalahan pembayaran yang berpontesi merugikan keuangan negara. Pasalnya, ada warga yang tidak memiliki lahan di lokasi pembangunan jalan Inner Ring Road, namun justru menerima ganti rugi.

Kurniawan mengarahkan untuk konfirmasi kepada panitia pembayaran terkait ganti kerugian. Namun sayangnya Ia tidak mengetahui siapa pihak panitia pembayaran yang ditunjuk oleh Pemkot Kendari.

“Saya tidak tahu itu, belum ada informasi,” singkat Kurniawan.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2022 lalu sejumlah warga kota Kendari yang terdampak pembangunan jalan inner ring road telah melakukan RDP umum bersama Komisi III DPRD Kota Kendari, dengan agenda permasalahan pembahasan lahan jalan Inner Ring Road di Kecamatan Kambuh, Kota Kendari.

Dimana saat itu turut dihadiri oleh Pemkot Kendari melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kota Kendari, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Tajam.Co belum berhasil mengubungi pihak panitia pembayaran ganti kerugian yang ditunjuk Pemkot Kendari.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button